Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

10 July 2026

Bidik Sektor Energi, Polda Sumbar Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batubara PLTU Ombilin

Ditemukan Selisih Kontrak, Tiga Perusahaan Rekanan Diperiksa Intensif Ditreskrimsus _




PADANG, (GemaMedianet.com) | Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) bergerak cepat membongkar gurita dugaan praktik rasuah di sektor energi strategis. Korps Bhayangkara Ranah Minang kini tengah gencar mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang disertai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proyek pengadaan bahan bakar batubara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin, Sawahlunto.

Penyelidikan mendalam ini naik ke permukaan menyusul ditemukannya indikasi kuat ketidaksesuaian pasokan komoditas yang berdampak langsung pada stabilitas pasokan energi listrik bagi hajat hidup masyarakat di wilayah Sumatra Barat.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan bahwa pembongkaran perkara ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam menindak tegas korupsi di sektor vital nasional, sejalan dengan instruksi ketat Presiden Republik Indonesia.

"Sektor energi dan pasokan listrik adalah aspek vital bagi hajat hidup masyarakat. Setiap tindakan korupsi yang mengganggu stabilitas sektor ini akan kami tindak secara cepat, tepat, dan transparan demi menyelamatkan aset negara dan menjamin hak-hak masyarakat di Ranah Minang," tegas Kombes Pol Susmelawati Rosya dalam keterangan resminya.

Fokus Selisih Muatan, Tiga Korporasi Terseret

Arah bidikan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) saat ini difokuskan pada dugaan manipulasi selisih volume batubara antara klausul kontrak tertulis dengan realisasi fisik pengiriman yang masuk ke pintu PT PLN (Persero) UPK Ombilin.

Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Muardi, menjelaskan bahwa ketidaksesuaian pasokan tersebut memicu terganggunya performa operasional mesin pembangkit secara masif.

"Adanya temuan selisih jumlah batubara yang ada di klausul kontrak dengan yang masuk ke PT PLN (Persero) UPK Ombilin. Jadi, jumlah muatan tidak sesuai," ujar Kompol Muardi membongkar modus operandi di lapangan.

Guna mengurai benang kusut tersebut, polisi langsung mengarahkan fokus pemeriksaan kepada tiga perusahaan penyedia batubara yang menjadi mitra rekanan. Ketiga korporasi tersebut adalah CV PSPN, CV TC, serta pihak Konsorsium yang melibatkan PT MCI dan PT NAL.

Pintu Pemeriksaan Berpotensi Diperluas

Langkah hukum progresif yang diambil jajaran Polda Sumbar ini berdiri tegak di atas dua dokumen petunjuk yang sah. Pijakan pertama adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 08 tertanggal 30 April 2024, yang diperkuat oleh laporan resmi dari elemen masyarakat tertanggal 31 Maret 2026.

Polda Sumbar berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan akuntabel. Penyidik terus melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan dokumen pendukung secara komprehensif, serta menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi kunci dari pihak birokrasi maupun swasta.

Otoritas kepolisian juga membuka peluang lebar untuk memperluas periode waktu pengusutan (audit retrospektif). Langkah ini akan ditempuh jika tim ahli menemukan indikasi bahwa kerugian keuangan negara dalam pasokan energi ini bersifat berkelanjutan (sustainable loss).

"Perkembangan lebih lanjut dari penanganan kasus ini akan terus kami sampaikan secara berkala dan terbuka kepada rekan-rekan media," tutup Kombes Pol Susmelawati Rosya optimis. (mrh//tbn/gmn)

#Editor : Marzuki RH 

25 June 2026

Sabu Rumahan Diproduksi di Kaki Bukit Ngalau Indarung, Tim Gabungan BNN RI Gulung Jaringan SES

Manfaatkan Lokasi Terpencil untuk Lab Rakitan, Pasokan Bahan Kimia Dipesan Secara Daring _



PADANG, (GemaMedianet.com) | Kota Padang yang selama ini cenderung menjadi daerah perlintasan dan pasar peredaran gelap narkotika, kini dikejutkan oleh realitas baru yang sangat mencemaskan. Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Polri, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai berhasil membongkar jaringan produksi narkotika jenis sabu skala rumahan (clandestine laboratory) yang beroperasi secara rahasia di wilayah pelosok perkotaan.

Operasi senyap berskala nasional itu dieksekusi di kawasan perbukitan, tepatnya di kaki Bukit Ngalau, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Selasa (23/6/2026) lalu. 

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang aktor utama berinisial SES yang bertindak sebagai perakit sekaligus produser barang haram tersebut.

Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol. Dr. Aswin Sipayung, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa tersangka SES sengaja menghindari gudang atau kawasan industri besar. Ia secara taktis memilih rumah di lokasi terpencil di kaki bukit demi menyamarkan aktivitas produksinya dan mengelabui radar pengawasan aparat penegak hukum.

"Pelaku sangat teliti menyembunyikan jejak. Bahan kimia, prekursor (zat pemula), hingga peralatan laboratorium dipesan secara daring (online) sepotong demi sepotong, lalu dirakit secara mandiri di lokasi yang sulit terjangkau oleh interaksi masyarakat umum," ujar Irjen Aswin Sipayung dalam keterangan resminya.

Sita Prekursor Berbahaya dan Alat Lab Modifikasi

Dari hasil penggeledahan di pondok laboratorium buatan SES, tim gabungan mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu siap edar, serta rupa-rupa cairan kimia berbahaya penunjang produksi seperti Toluene, Asam Sulfat, Metanol, dan Iodine.

Petugas juga menyita puluhan alat laboratorium rakitan hasil modifikasi tersangka, mulai dari kompor listrik, modifikasi kondensor (alat pengembun), hingga peralatan tabung kimia lainnya. Pengungkapan laboratorium tersembunyi ini merupakan buah dari penyelidikan intensif tim gabungan selama satu bulan terakhir, yang mengandalkan analisis data transaksi bahan kimia dan pemantauan pergerakan lapangan.

"Saat ini tersangka SES langsung dijerat pasal berlapis Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, dengan ancaman hukuman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara," tegas Irjen Aswin.

Merespons fenomena bergesernya laboratorium narkoba ke area pelosok, Direktur Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN, Brigjen Pol. Adri Irniadi, S.H., S.I.K., M.H., mengimbau warga Kota Padang untuk meningkatkan daya tangkal lingkungan. Warga diminta melapor jika menemui aktivitas janggal, seperti pengiriman paket bahan kimia tidak wajar di lingkungan perbukitan. (prl/sac/gmn)

#Editor: Marzuki RH 

24 June 2026

Korupsi Dua Proyek Infrastruktur Rp24,5 Miliar, Kejati Sumbar Tahan Empat Tersangka

Kasus Jembatan Sikabu Padangpariaman dan Pelabuhan Labuhan Bajau Mentawai, Tersangka Dijebloskan ke Rutan Anak Air _



PADANG, (GemaMedianet.com) | Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) membuktikan komitmen tanpa kompromi dalam mengusut tuntas praktik lancung yang menggerogoti anggaran pembangunan publik. Melalui operasi penegakan hukum yang terukur, korps adhyaksa resmi menjebloskan empat orang tersangka dari dua klaster perkara dugaan tindak pidana korupsi kakap dengan akumulasi kerugian negara fantastis mencapai Rp24,5 miliar.

Eksekusi penahanan tersebut diumumkan secara resmi dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumbar, Selasa (23/6/2026) sore. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Arjuna, didampingi Asintel Agustinus Hanung Widyatmaka dan Plh Kasi Penkum Budi Sastera, menegaskan bahwa tindakan paksa penahanan diambil setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah serta guna mempercepat proses penuntutan di pengadilan.

Dua proyek infrastruktur yang menjadi ladang rasuah tersebut adalah proyek pembangunan Jembatan Sikabu/Kayu Gadang di Kabupaten Padangpariaman, serta proyek pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

"Keempat tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Anak Air Padang, terhitung sejak 23 Juni hingga 12 Juli 2026," tegas Aspidsus Arjuna di hadapan awak media.

Abaikan Kajian Teknis, Jembatan Rp25,4 Miliar Roboh

Dalam perkara rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang yang menggunakan anggaran BPBD Kabupaten Padangpariaman senilai Rp25,42 miliar, penyidik menahan tiga aktor utama. Mereka adalah BB (Direktur PT Maidah Rekajaya selaku penyedia draf pekerjaan), A (Kuasa Direksi), dan Y (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK pada BPBD Padangpariaman).

Arjuna membeberkan, modus operandi para tersangka adalah dengan sengaja mengabaikan aspek kajian teknis mendasar dalam pembangunan draf konstruksi. Akibat manipulasi spesifikasi tersebut, jembatan yang baru rampung segmen tiganya itu langsung roboh diterjang banjir besar pada 7 Mei 2023, atau hanya bertahan 1,5 tahun setelah selesai dibangun.

"Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar, kerugian keuangan negara dalam proyek jembatan ini mencapai Rp7,5 miliar. Selain menahan tersangka, kami juga menyita uang pengembalian senilai Rp96,5 juta. Tindakan mereka tidak hanya merugikan negara, tapi memutus urat nadi transportasi masyarakat dalam jangka panjang," sesal Arjuna.

Geser Lokasi Pelabuhan Mentawai, Negara Tekor Rp17 Miliar

Sementara itu, untuk klaster korupsi di bumi Sikerei, penyidik Kejati Sumbar menahan AZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau, Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun anggaran 2019-2020.

Modus yang dipasang oleh tersangka AZ tergolong berani, yakni melakukan pergeseran titik koordinat lokasi pembangunan pelabuhan tanpa adanya studi kelayakan (feasibility study) serta kajian teknis baku. Celakanya, pemindahan lokasi fisik tersebut sengaja tidak dituangkan ke dalam addendum perubahan kontrak resmi.

Tak hanya itu, AZ disinyalir memberikan persetujuan sepihak terhadap rekapitulasi data pemancangan fiktif yang tidak sinkron dengan dokumen perencanaan hulu. Imbas dari penyimpangan terstruktur ini, audit BPKP Sumbar mencatat kerugian negara membengkak hingga Rp17 miliar. Dalam kasus ini, Kejati turut mengamankan uang sitaan senilai Rp40 juta.

Guna memberikan efek jera (deterrent effect), Kejati Sumbar menjerat para tersangka dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001, serta diselaraskan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup. (rsk/gmn)

#Editor : Marzuki RH 

17 June 2026

Skandal Kampus III UIN IB Padang Bergulir, Kejati Sumbar Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Suap Rp500 Juta



Budi Sastera Buka Peluang Tersangka Baru: Selidiki Proyek Fisik 2019–2022 hingga Pengelolaan Alat Berat 2024–2025

04 June 2026

Skandal Megakorupsi Makan Bergizi Gratis, Kejagung Jebloskan Tiga Mantan Pimpinan Badan Gizi Nasional ke Penjara!



Dugaan Rekayasa Kemitraan SPPG dan Mark-Up Fantastis: Mulai dari Motor Listrik hingga Ribuan TV 75 Inci Disita Petugas

JAKARTA, (GemaMedianet.com) | Guncangan hebat melanda jalannya pelaksanaan program strategis nasional. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) secara resmi menetapkan tiga orang mantan unsur pimpinan teras Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka. Ketiganya terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi terorganisir terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026.

20 May 2026

Sumbar Darurat PETI: 300 Titik Tambang Ilegal Mengepung Enam Kabupaten, Gubernur Gandeng Forkopimda


✅ Sembilan Nyawa Melayang dalam Dua Pekan, Mahyeldi Desak Penataan Berbasis Solusi Ekonomi

SIJUNJUNG, (GemaMedianet.com) | Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sumatera Barat telah mencapai titik nadir yang kian mengkhawatirkan. Praktik culas ini tidak lagi sebatas isu pelanggaran hukum administratif semata, melainkan telah menjelma menjadi ancaman ekologis paling destruktif yang menggerogoti keselamatan jiwa masyarakat dan keberlanjutan alam di Ranah Minang.

26 March 2026

Komnas HAM Kawal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Status Pembela HAM Resmi Ditetapkan



JAKARTA, (GemaMedianet.com) | Komisioner Mediasi Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menegaskan bahwa pihaknya tengah bekerja intensif mengumpulkan data, keterangan, dan informasi dari berbagai pihak terkait serangan terhadap tokoh KontraS, Andrie Yunus. 

Gempa Tektonik Industri Pinjol: KPPU Vonis 97 Perusahaan Denda Rp755 Miliar Atas Praktik Kartel Bunga



JAKARTA, (GemaMedianet.com) | Sejarah baru tercipta di ruang sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kamis (26/3/2026). Majelis Komisi yang dipimpin oleh Rhido Rusmadi secara resmi menjatuhkan vonis bersalah kepada 97 perusahaan Fintech P2P Lending atas pelanggaran penetapan bunga pinjaman yang terstruktur dan masif.

18 March 2026

Skandal Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS : Tiga Oknum Perwira TNI Ditahan, Sidang Militer Dipastikan Terbuka



JAKARTA, (GemaMedianet.com) | Mabes TNI bergerak cepat menyikapi kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, mengonfirmasi bahwa empat prajurit TNI telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (18/3/2026).

12 March 2026

Praperadilan Ditolak : KPK Segera Periksa Eks Menag Gus Yaqut sebagai Tersangka Pekan Ini



JAKARTA, (GemaMedianet.com) | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menindaklanjuti status hukum mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. KPK memastikan akan memanggil Gus Yaqut untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada pekan ini.

11 March 2026

MYLC Jadi Pionir Kajian Hukum di Solok, Wako Ramadhani: Lahirkan Pendekar Hukum dari Rahim UMMY



SOLOK, (GemaMedianet.com) | Pusat Studi Hukum dan Humaniora (PSHH) Meester Yamin Law Center (MYLC) mengukuhkan eksistensinya sebagai lembaga kajian hukum pertama di Kota Solok. Momentum ini ditandai dengan kegiatan Berbuka dan Sahur Bersama anak Panti Asuhan Tunas Bangsa di Sekretariat MYLC, Selasa (10/3).

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Solok, Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, Anggota DPRD Ade Merta, perwakilan Kapolres Solok Kota AKP Nafris, hingga Pimpinan Lapas Kelas II.B Solok Hartono.

Dalam sambutannya, Wali Kota Ramadhani memuji kiprah alumni Universitas Mahaputra Muhammad Yamin (UMMY) Solok yang kini mendominasi kursi kepemimpinan di daerah. Ia menyebutkan mulai dari Wali Kota, Wakil Wali Kota, Ketua DPRD, hingga Sekda Kota Solok adalah lulusan kampus kebanggaan masyarakat Solok tersebut.

"MYLC adalah pusat kajian hukum pertama dan satu-satunya di Solok. Kami siap berkolaborasi dalam hukum pemerintahan. Kita berharap MYLC melahirkan pakar-pakar dan pendekar hukum yang berkontribusi bagi masyarakat Sumbar dan nasional," ujar Ramadhani optimistis.

Tantangan Tiga UU Baru

Sisi teknis hukum ditekankan oleh Kapolsek Solok Kota, AKP Nafris. Sebagai sesama alumni Hukum UMMY, ia menantang MYLC dan mahasiswa untuk proaktif membedah tiga regulasi terbaru Indonesia : UU No. 1 tentang KUHP, UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Polri siap bekerja sama membahas penerapan hukum yang murni produk bangsa Indonesia ini. MYLC harus menjadi pionir dalam sosialisasi hukum agar masyarakat paham akan perubahan aturan ini," tegas AKP Nafris.

Karakter, Kompetensi, dan Koneksi

Ketua MYLC, Rijal Islamy, melalui Ketua Panitia Farhan Setyadi, menegaskan bahwa lembaga ini lahir dari semangat mahasiswa untuk tidak sekadar kuliah, tapi juga berkontribusi. MYLC mengusung tiga komitmen utama yakni Karakter, Kompetensi, dan Koneksi.

"Ketiga komitmen ini menjadi dasar bagi kami untuk menjadi mitra strategis aparat penegak hukum dan pemberi solusi hukum bagi masyarakat," tutup Farhan. (pr)

#Editor: Marzuki RH 

08 March 2026

Yusril Ihza Mahendra : Aparat Jangan Gegabah Tahan Orang Tanpa Bukti Kuat!



JAKARTA, (GemaMedianet.com) | Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan peringatan keras kepada aparat penegak hukum (APH) untuk lebih selektif dan berhati-hati dalam melakukan upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan.

03 March 2026

Korupsi Subsidi Trans Padang : Eks Dirut Perumda PSM Dituntut 7,5 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp3,1 Miliar




PADANG, (GemaMedianet.com) | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melayangkan tuntutan berat terhadap dua petinggi Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) dalam sidang dugaan korupsi dana subsidi Bus Trans Padang Tahun Anggaran 2021, Selasa (3/3/2026).

18 December 2025

BNNP Sumbar Perdalam Kasus Ganja Lintas Provinsi: Tersangka Terancam Hukuman Maksimal


AGAM, (GemaMedianet.com) | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat terus melakukan pengembangan intensif terkait penangkapan jaringan narkotika lintas provinsi. Saat ini, petugas tengah melakukan penghitungan akurat terhadap barang bukti ganja guna menentukan jeratan hukum yang tepat bagi para pelaku.

14 December 2025

Bongkar Jaringan Kejahatan: Ditjen Gakkum Kemenhut Intensifkan Penyidikan PHAT Terkait Penebangan Liar di Sumut



JAKARTA, (GemaMedianet.com) | Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) memperkuat penyidikan terhadap sejumlah Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di Sumatera Utara (Sumut) yang diduga kuat melakukan tindak pidana kehutanan. Aksi kejahatan ini disinyalir menjadi pemicu utama bencana banjir bandang dan tanah longsor di wilayah tersebut.

01 December 2025

Kajari dan Bupati Pesisir Selatan Tandatangani Perjanjian Kerjasama Penerapan Pidana Kerja Sosial




PESSEL, (GemaMedianet.com) | Sejalan dengan pelaksanaan pidana kerja sosial yang secara efektif diterapkan dalam KUHP baru pada tahun 2026, Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana. 

09 November 2025

Tilep Dana BOS dan Dana OP Hingga Rp1,2 M Lebih, Tiga Oknum di MTsN 10 Pesisir Selatan Resmi Ditahan Kejaksaan


PESSEL, (GemaMedianet.com) | Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama ini disebut-sebut tak memadai untuk menunjang kegiatan belajar mengajar dan meningkatkan kualitas pendidikan. Sebab itu bukanlah rahasia lagi, jika kepada orangtua dimintai lagi dana bantuan melalui pembentukan komite sekolah. Ternyata, itu hanya isapan jempol semata dari para koruptor yang bercokol di dunia pendidikan. 

17 September 2025

Dua Oknum TNI Terlibat Dalam Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih



JAKARTA, (GemaMedianet.com) | Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Jaya Kolonel CPM Donny Agus Priyanto menyatakan, terdapat dua anggota TNI yang terlibat penculikan Kepala Cabang (Kacab) BRI Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (37). Mereka adalah Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH.

15 July 2025

Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Pastikan Dampingi RAP Proses Tahap Dua ke Kejari Payakumbuh


PAYAKUMBUH, (GemaMedianet.com) | Sidang Praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka atas nama Ratih Alfadia Putri (RAP), yang terseret dalam Kasus dugaan penggelapan dana perusahaan PT Macrosentra Niaga Boga (Cimory) memasuki babak akhir dengan agenda pembacaan keputusan di Pengadilan Negeri Kelas 2 Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (15/7/2025).

13 July 2025

Ragam Kejanggalan Penetapan Tersangka Ratih Eks Cimory Terungkap di Sidang Praperadilan PN Payakumbuh


PAYAKUMBUH, (GemaMedianet.com) | Sidang Praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka terhadap Ratih Alfadia Putri dalam kasus dugaan penggelapan dana perusahaan PT Macrosentra Niaga Boga (Cimory) mulai menemui titik terang. 


SOLOK SELATAN

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

KHAZANAH

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiFmBCN4Mlg-A6lCQg1vNrmM-SXgqG_d0DYYAeLv0nWGLttd7i4t56IlhAeB1c-fxTmX4ZVKLBL_-ibnQeueR8mKL9vBD5sStVztfDrfkofmm4aXwcskiL9t23mNaOp4vwJ4EfipUqIC7ObmXQnD_7gnRsdAtOAZNL1NhP7fKNbcOUHtPTZc0ZPpq7SGxP2/w285-h400/HUT%20Kab%20limapuluh%20kota%20ke185.jpg

Blog Archive