03 March 2026

Korupsi Subsidi Trans Padang : Eks Dirut Perumda PSM Dituntut 7,5 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp3,1 Miliar




PADANG, (GemaMedianet.com) | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melayangkan tuntutan berat terhadap dua petinggi Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) dalam sidang dugaan korupsi dana subsidi Bus Trans Padang Tahun Anggaran 2021, Selasa (3/3/2026).

Eks Direktur Utama, Poppy Irawan, dan Supervisor Akuntan, Teddy Alfonso, dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

Jaksa menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) juncto UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Berikut adalah ringkasan tuntutannya:

TerdakwaJabatanTuntutan PenjaraUang Pengganti (Subsider)
Poppy IrawanDirut Perumda PSM7 Tahun 6 BulanRp3,1 Miliar
Teddy AlfonsoSupervisor Akuntan3 Tahun 6 BulanRp491 Juta
Dalam persidangan, terungkap bahwa pihak Kejati Sumbar telah melakukan serangkaian penyitaan dan menerima pengembalian dana sebagai upaya menutupi kerugian negara.

Pertama, Uang tunai. Pengembalian sebesar Rp86,4 juta telah dilakukan oleh para terdakwa selama proses hukum berjalan.

Kedua, Aset Fisik. Penyidik menyita satu unit dump truck molen yang diduga kuat berkaitan dengan aliran dana perkara ini.

Ketiga, Pemotongan. Uang pengganti yang dituntut telah memperhitungkan saldo yang disita sebelumnya (Rp32,4 juta untuk Poppy dan Rp54 juta untuk Teddy).

Substansi Perkara

Kasus ini berakar pada penyalahgunaan dana subsidi operasional Bus Trans Padang tahun 2021. Dana yang seharusnya digunakan untuk memastikan kelancaran moda transportasi publik di Kota Padang justeru diselewengkan, yang menurut Jaksa, telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan layanan publik.

#Editor : Marzuki RH 

0 comments:

Post a Comment


SOLOK SELATAN

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

KHAZANAH

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan

Blog Archive