PADANG, (GemaMedianet.com) | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melayangkan tuntutan berat terhadap dua petinggi Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) dalam sidang dugaan korupsi dana subsidi Bus Trans Padang Tahun Anggaran 2021, Selasa (3/3/2026).
Eks Direktur Utama, Poppy Irawan, dan Supervisor Akuntan, Teddy Alfonso, dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
Jaksa menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) juncto UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berikut adalah ringkasan tuntutannya:
| Terdakwa | Jabatan | Tuntutan Penjara | Uang Pengganti (Subsider) |
| Poppy Irawan | Dirut Perumda PSM | 7 Tahun 6 Bulan | Rp3,1 Miliar |
| Teddy Alfonso | Supervisor Akuntan | 3 Tahun 6 Bulan | Rp491 Juta |
Dalam persidangan, terungkap bahwa pihak Kejati Sumbar telah melakukan serangkaian penyitaan dan menerima pengembalian dana sebagai upaya menutupi kerugian negara.
Pertama, Uang tunai. Pengembalian sebesar Rp86,4 juta telah dilakukan oleh para terdakwa selama proses hukum berjalan.
Kedua, Aset Fisik. Penyidik menyita satu unit dump truck molen yang diduga kuat berkaitan dengan aliran dana perkara ini.
Ketiga, Pemotongan. Uang pengganti yang dituntut telah memperhitungkan saldo yang disita sebelumnya (Rp32,4 juta untuk Poppy dan Rp54 juta untuk Teddy).
Substansi Perkara
Kasus ini berakar pada penyalahgunaan dana subsidi operasional Bus Trans Padang tahun 2021. Dana yang seharusnya digunakan untuk memastikan kelancaran moda transportasi publik di Kota Padang justeru diselewengkan, yang menurut Jaksa, telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan layanan publik.
#Editor : Marzuki RH









0 comments:
Post a Comment