PADANG, (GemaMedianet.com) —Pemerintah Kota Padang berkomitmen mewujudkan pergantian tahun baru 2019 tanpa perayaan, tanpa pesta dan hura-hura serta menekan maksiat.
31 Desember 2018
DPRD Sumbar Ingatkan Pemprov Lima Poin Penting Perubahan RTRW Provinsi 2012 - 2032
PADANG, (GemaMedianet.com) —Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Barat yang telah diajukan Pemerintah daerah, dan dalam tahapannya telah dirampungkan pembahasannya oleh Komisi IV bersama OPD terkait, memasuki tahapan penetapannya menjadi Perda pada Rapat Paripurna DPRD Sumbar, Senin (31/12/2018).
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Arkadius Dt Intan Bano yang memimpin jalannya rapat paripurna mengatakan, ada lima poin penting yang perlu menjadi perhatian dan diakomodir dalam Perubahan RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2012 - 2032.
Kelima poin itu yakni, Pertama, perubahan RTRW tidak dalam rangka melegalisasikan kesalahan yang telah terjadi dalam pemanfaatan ruang dan wilayah sebagaimana telah ditetapkan dalam Perda Nomor 12 Tahun 2013.
"Namun betul-betul sebagai upaya mensinergikan perubahan pemanfaatan ruang dan wilayah dalam rangka percepatan pembangunan daerah serta mengakomodasi perubahan regulasi terkait pemanfaatan ruang dan wilayah," terangnya.
Kedua, terciptanya singkronisasi antar dokumen perencanaan pembangunan daerah. Perubahan RTRW bersinergi dengan Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau–pulau Kecil (RZWP3K), Perda Pengembangan Kawasan Industri, dan Perda Perubahan RPJMD. Ketiga, rencana pemanfaatan ruang dan wilayah yang diakomodir dalam Perubahan RTRW 2012-2032 harus didukung dengan Kajian Lingkungan Strategis (KLS).
"Jika tidak didukung KLS, maka akan berdampak pada perusakan lingkungan hidup dan keberkelanjutan kehidupan manusia di masa akan datang," ujarnya.
"Jika tidak didukung KLS, maka akan berdampak pada perusakan lingkungan hidup dan keberkelanjutan kehidupan manusia di masa akan datang," ujarnya.
Keempat, perubahan RTRW 2012-2032 perlu diikuti dengan Perubahan RPJPD Provinsi Sumatera Barat. "Sehingga terdapat keselarasan antara penyediaan ruang dan wilayah dengan rencana pembangunan daerah," ucapnya.
Kelima, perubahan penyediaan dan rencana pemanfaatan ruang yang diakomodir dalam perubahan RTRW Sumbar ini perlu ditindaklanjuti masing kabupaten/kota sesuai kebutuhan.
Begitu juga dengan pendapat akhir fraksi yang secara umum telah memberikan persetujuan terhadap hasil pembahasan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2012 oleh Komisi IV dengan OPD terkait, perlu menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat.
"Pendapat akhir fraksi dengan beberapa catatan dan masukan-masukan tersebut merupakan satu kesatuan dari hasil pembahasan yang telah dilakukan Komisi V bersama OPD terkait," tukas Arkadius.
Seperti diketahui, rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Ranperda ini didahului dengan tiga agenda, yakni pertama, penyampaian laporan yang berisikan proses pembahasan, pendapat fraksi dan hasil pembicaraan tingkat I oleh Komisi. Kedua, permintaan persetujuan lisan pimpinan rapat kepada anggota DPRD. Ketiga, pendapat akhir kepala daerah. (uki)