PADANG, (GemaMedianet.com) | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar siasat licik salah satu oknum pelaku usaha di kawasan Atom Center, Jalan Hiligoo, Kecamatan Padang Barat, Senin (18/5/2026). Tempat usaha tersebut kedapatan mengelabui petugas dengan menggunakan surat izin palsu untuk menjual minuman beralkohol (miras).







