JAKARTA, (GemaMedianet.com) | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menindaklanjuti status hukum mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. KPK memastikan akan memanggil Gus Yaqut untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada pekan ini.
Kepastian ini muncul setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gus Yaqut terkait penetapan status tersangkanya oleh lembaga antirasuah tersebut.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa tim penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan pascaputusan praperadilan tersebut. Meski belum merinci hari pastinya, ia memastikan proses pemeriksaan akan dilakukan sebelum pekan ini berakhir.
"Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan. Ya tentu (diperiksa sebagai tersangka) karena memang saat ini statusnya adalah tersangka. Sedang dipanggil, minggu ini," ujar Asep Guntur di PN Jakarta Selatan, dilansir Viva, Rabu (11/3/2026).
Dalam sidang putusan yang digelar di hari yang sama, Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menyatakan bahwa prosedur penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Gus Yaqut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," tegas Hakim Sulistyo saat membacakan amar putusan.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, segala argumen keberatan dari pihak Gus Yaqut mengenai keabsahan penyidikan dinyatakan gugur, dan status tersangka dalam kasus kuota haji tetap melekat serta sah secara hukum.
Kasus ini menarik perhatian publik luas, karena menyangkut hak-hak jemaah haji Indonesia. KPK tengah mendalami adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pendistribusian kuota tambahan yang seharusnya diperuntukkan bagi jemaah reguler, namun diduga dialihkan ke jalur lain yang tidak sesuai prosedur. (nhm)
#Editor : RS Khadiva









0 comments:
Post a Comment