✅Budi Sastera Buka Peluang Tersangka Baru: Selidiki Proyek Fisik 2019–2022 hingga Pengelolaan Alat Berat 2024–2025
PADANG, (GemaMedianet.com) | Tabir dugaan penyelewengan dana pembangunan infrastruktur pendidikan tinggi di Sumatera Barat mulai tersingkap terang. Menolak kompromi terhadap praktik rasuah yang mencederai marwah institusi akademis, korps adhyaksa bergerak taktis meluncurkan penetapan tersangka sebagai langkah awal untuk mengurai secara utuh aktor-aktor intelektual yang diduga ikut menikmati aliran dana haram demi memperkaya diri sendiri.
Ketegasan hukum tersebut dilesakkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat. Melalui serangkaian pengumpulan alat bukti yang rigid, tim penyidik resmi menaikkan status hukum dengan menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Kampus III Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang.
Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Budi Sastera, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumbar, Jalan Jenderal Sudirman, Padang.
Momentum pengumuman pada Senin (15/6/2026) sore tersebut berlangsung dramatis karena berbarengan dengan sekelompok aliansi mahasiswa yang tengah menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang kejaksaan menuntut penuntasan kasus serupa.
"Benar, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sementara, kami telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Yang bersangkutan diduga kuat telah menerima aliran dana gratifikasi atau suap senilai Rp500 juta terkait pelaksanaan proyek strategis tersebut," ujar Budi Sastera di hadapan awak media.
Penyelidikan Berlapis : Bidik Keterlibatan Pihak Lain
Budi Sastera menegaskan bahwa penetapan satu orang tersangka ini bukanlah titik akhir dari pengusutan kasus. Sebaliknya, korps kejaksaan memastikan bahwa mesin penyidikan masih terus berjalan kencang dan berada dalam fase pengembangan intensif. Mengingat kompleksnya alur birokrasi dan eksekusi anggaran proyek fisik berskala makro tersebut, peluang bertambahnya tersangka baru sangat terbuka lebar.
Tim penyidik Kejati Sumbar saat ini tengah menelusuri secara mendalam berbagai fakta hukum, dokumen kontrak, serta temuan faktual yang diperoleh di lapangan guna memetakan keterlibatan pihak lain, baik dari internal kampus maupun jejaring kontraktor swasta.
"Kasus ini masih berjalan dan terus kami kembangkan secara luas. Peluang bertambahnya tersangka lain tetap terbuka seiring dengan temuan baru dan fakta-fakta hukum yang kami peroleh selama proses penyidikan berlangsung. Kami akan ungkap ini secara menyeluruh," tegas Kasi Penkum secara diplomatis.
Berdasarkan cetak biru penyidikan, kasus yang tengah diurai Kejati Sumbar ini memiliki dua klaster dugaan penyimpangan yang berlapis. Klaster pertama berkaitan erat dengan dugaan korupsi pada proses fisik Pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang untuk periode pengerjaan tahun 2019 hingga 2022.
Tak berhenti di sana, penyidik adhyaksa juga melakukan perluasan bidikan pada klaster kedua, yakni mendalami dugaan penyimpangan administrasi dan keuangan yang berkaitan dengan pengelolaan aset alat berat untuk periode tahun 2024 hingga 2025. Kejati Sumbar memastikan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi politik mana pun demi menyelamatkan keuangan negara. (prl/gmn)
#Editor: Marzuki RH









0 comments:
Post a Comment