✅Manfaatkan Lokasi Terpencil untuk Lab Rakitan, Pasokan Bahan Kimia Dipesan Secara Daring _
PADANG, (GemaMedianet.com) | Kota Padang yang selama ini cenderung menjadi daerah perlintasan dan pasar peredaran gelap narkotika, kini dikejutkan oleh realitas baru yang sangat mencemaskan. Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Polri, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai berhasil membongkar jaringan produksi narkotika jenis sabu skala rumahan (clandestine laboratory) yang beroperasi secara rahasia di wilayah pelosok perkotaan.
Operasi senyap berskala nasional itu dieksekusi di kawasan perbukitan, tepatnya di kaki Bukit Ngalau, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Selasa (23/6/2026) lalu.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang aktor utama berinisial SES yang bertindak sebagai perakit sekaligus produser barang haram tersebut.
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol. Dr. Aswin Sipayung, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa tersangka SES sengaja menghindari gudang atau kawasan industri besar. Ia secara taktis memilih rumah di lokasi terpencil di kaki bukit demi menyamarkan aktivitas produksinya dan mengelabui radar pengawasan aparat penegak hukum.
"Pelaku sangat teliti menyembunyikan jejak. Bahan kimia, prekursor (zat pemula), hingga peralatan laboratorium dipesan secara daring (online) sepotong demi sepotong, lalu dirakit secara mandiri di lokasi yang sulit terjangkau oleh interaksi masyarakat umum," ujar Irjen Aswin Sipayung dalam keterangan resminya.
Sita Prekursor Berbahaya dan Alat Lab Modifikasi
Dari hasil penggeledahan di pondok laboratorium buatan SES, tim gabungan mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu siap edar, serta rupa-rupa cairan kimia berbahaya penunjang produksi seperti Toluene, Asam Sulfat, Metanol, dan Iodine.
Petugas juga menyita puluhan alat laboratorium rakitan hasil modifikasi tersangka, mulai dari kompor listrik, modifikasi kondensor (alat pengembun), hingga peralatan tabung kimia lainnya. Pengungkapan laboratorium tersembunyi ini merupakan buah dari penyelidikan intensif tim gabungan selama satu bulan terakhir, yang mengandalkan analisis data transaksi bahan kimia dan pemantauan pergerakan lapangan.
"Saat ini tersangka SES langsung dijerat pasal berlapis Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, dengan ancaman hukuman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara," tegas Irjen Aswin.
Merespons fenomena bergesernya laboratorium narkoba ke area pelosok, Direktur Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN, Brigjen Pol. Adri Irniadi, S.H., S.I.K., M.H., mengimbau warga Kota Padang untuk meningkatkan daya tangkal lingkungan. Warga diminta melapor jika menemui aktivitas janggal, seperti pengiriman paket bahan kimia tidak wajar di lingkungan perbukitan. (prl/sac/gmn)
#Editor: Marzuki RH







