JAKARTA, (GemaMedianet.com) | Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan peringatan keras kepada aparat penegak hukum (APH) untuk lebih selektif dan berhati-hati dalam melakukan upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan.
Hal ini disampaikan Yusril merespons vonis bebas yang diterima Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, dan tiga aktivis lainnya dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025.
Kualitas Alat Bukti adalah Kunci
Yusril menekankan bahwa kegagalan penuntutan di pengadilan seringkali berakar pada lemahnya alat bukti permulaan sejak tahap penyidikan. Ia meminta APH untuk tidak memaksakan perkara yang belum matang secara hukum ke meja hijau.
“Kalau alat bukti permulaan belum cukup kuat, aparat penegak hukum sebaiknya berpikir ulang untuk melakukan penangkapan, penahanan, apalagi penuntutan ke pengadilan,” tegas Yusril, Sabtu (7/3) dikutip dari kompas.com.
Hak Rehabilitasi dan Ganti Rugi
Pakar hukum tata negara ini juga mengingatkan bahwa setiap tindakan hukum yang keliru membawa konsekuensi konstitusional bagi negara. Jika seseorang ditahan namun kemudian dinyatakan tidak bersalah, negara memikul beban moral dan hukum untuk memulihkan martabat korban.
“Sebab jika pada akhirnya terdakwa dibebaskan oleh pengadilan, negara berkewajiban untuk merehabilitasi dan memberikan ganti rugi atas penderitaan yang timbul akibat proses hukum tersebut,” ujarnya.
Kasus Delpedro: Kemenangan Hak Berpendapat
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3), majelis hakim memutuskan bahwa Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penghasutan.
Hakim tidak hanya membebaskan mereka dari segala dakwaan, tetapi juga memerintahkan rehabilitasi nama baik para terdakwa. Kasus ini bermula dari aksi demonstrasi besar pada Agustus 2025 yang kemudian berujung pada penetapan tersangka terhadap para aktivis tersebut. (md)
#Editor : Marzuki RH









0 comments:
Post a Comment