PADANG, (GemaMedianet.com) — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan anggota DPRD Kota Padang terpilih periode 2019-2024 segera dilantik selambat-lambatnya tanggal 6 Agustus 2019. Mengingat tidak bolehnya terjadi kekosongan pemerintahan selama beberapa hari, meski putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 17 April 2019 baru akan diumumkan pada 6-9 Agustus 2019 mendatang.
02 Agustus 2019
Segerakan Pelantikan Anggota DPRD Padang Terpilih, Akmal : Tidak Boleh Ada Kekosongan Pemerintahan Satu Hari Pun
PADANG, (GemaMedianet.com) — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan anggota DPRD Kota Padang terpilih periode 2019-2024 segera dilantik selambat-lambatnya tanggal 6 Agustus 2019. Mengingat tidak bolehnya terjadi kekosongan pemerintahan selama beberapa hari, meski putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 17 April 2019 baru akan diumumkan pada 6-9 Agustus 2019 mendatang.
Faisal Nasir Cukup Heran Dengan Keterbatasan SDM ASN Pengelola Keuangan di Pemko Padang
PADANG, (GemaMedianet.com) — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran 2019 yang saat ini masuk tahapan evaluasi, tidak banyak mendapatkan koreksi dari Gubernur Sumatera Barat (Sumbar).
Pansus DPRD Padang Targetkan Tatib Terbaru Selesai Minggu Depan
PADANG, (GemaMedianet.com) — Panitia Khusus (Pansus) pembahasan tata tertib (Tatib) DPRD Kota Padang menargetkan Tatib DPRD yang tengah dibahas saat ini selesai selambat-lambatnya akhir Agustus 2019.
Ketua Pansus Tatib DPRD Kota Padang, Muhidi, menyebutkan, dalam menggodok tata tertib DPRD yang mengatur tugas dan wewenang anggota dewan tersebut, pansus mempedomani regulasi yang ada, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018.
Berdasarkan PP tersebut, kata Muhidi, dalam tatib yang baru nanti akan ada beberapa penguatan terhadap peran anggota DPRD.
"Beberapa poin yang menonjol dari tatib terbaru, diantaranya pembentukan fraksi dengan partai politik (parpol), serta menfasilitasi pemilihan Pimpinan DPRD Definitif. Dalam tatib ini juga diatur satu fraksi itu minimal empat orang,” kata Muhidi, Kamis (22/8/2019).
Seperti diketahui, berdasarkan PP tersebut bahwa fraksi merupakan sejumlah komisi. Sementara di DPRD Padang ditetapkan empat komisi yakni, komisi I bidang pemerintahan, komisi II bidang perekonomian dan keuangan, komisi III bidang pembangunan, dan komisi IV bidang kesejahteraan rakyat.
Oleh karena itu, terang Muhidi, kelompok partai yang tidak cukup 4 komisi tersebut tentu harus bergabung dengan partai lain.
"Kebijakannya kita serahkan kembali kepada partai masing-masing,” ulas Muhidi.
Lebih lanjut Muhidi, tatib baru yang terdiri dari 14 BAB dan 181 Pasal tersebut hingga kini baru terselesaikan sekitar 73 Pasal. Karena Tatib akan digunakan selama lima tahun tentu Pansus menyusunnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, dan kebutuhan di lapangan.
"Melihat kekurangan yang ada, kita menargetkan pembahasan tatib dapat tuntas paling lambat Senin (26/8) mendatang," tukasnya.
Muhidi juga menegaskan, tugas pansus dalam hal ini hanya menyusun Tatib, sedangkan pengesahannya dalam paripurna merupakan kewenangan pimpinan definitif.
”Jika pimpinan definitif nantinya sudah ditetapkan, maka Tatib terbaru ini bisa langsung diparipurnakan,” harap Muhidi.
BPKP Sumbar Deteksi Dini Tindakan Korupsi di Dinas Pendidikan dan Dinas Perhubungan Kota Padang
PADANG, (GemaMedianet.com) — Wakil Walikota Padang Hendri Septa menyambut baik penilaian resiko mitigasi korupsi yang dilakukan oleh tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemko Padang agar terhindar dari tindakan korupsi.