27 Agustus 2020

MKW Suku Balaimansiang Bertekad Pertahankan Tanah Pusako Tinggi di Komplek Permata Aie Dingin


PADANG, (GemaMedianet.com— Mamak Kepala Waris (MKW) Suku Balaimansiang Aie Dingin, Kelurahan Balai Gadang, Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang bertekad mengambil kembali Tanah Pusako Tinggi Suku Balaimansiang yang saat ini telah menjadi Komplek Perumahan Permata.

Hal itu ditegaskan MKW Suku Balaimansiang Aie Dingin, Niferdastil kepada sejumlah awak media dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara, Aie Dingin, Rabu (26/8/2020) sore.

MKW Niferdastil menyebutkan, setelah 28 tahun persoalan tanah Pusako Tinggi Suku Balaimansiang yang saat ini telah menjadi Komplek Perumahan Permata Aie Dingin, penting untuk dipertahankan.

"Selama ini kita terus mengumpulkan bukti-bukti pendukung, dan dari bukti itu akhirnya kita menyadari Suku Balaimansiang sangat dirugikan akibat salah letak objek Komplek Perumahan Permata," terang MKW Niferdastil.

Dijelaskan, Tanah Pusaka Tinggi Suku Balaimansiang berada pada lahan seluas 28.920 m2 memiliki sertifikat tanah atas nama lima orang mamak Suku Balaimansiang. Diantaranya Rusli Harbaman, Witarsaida, Wardi AB, Kudri, dan Makdi.

Batas tanah tersebut, sebelah utara dengan Suku Sikumbang, sebelah barat dengan Suku Piliang, sebelah timur dengan Suku Chaniago dan sebelah selatan dengan Suku Guci.

Setelah sertifikat Nomor 2505 Tahun 1982 terbit, beberapa nama dari mamak tersebut digugat oleh Jakfar Sidik dan berproses mulai dari tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung (MA).

"Untuk proses itu, Wardi AB Cs dipercayakan memperjuangkan hak Suku Balai Mansiang. Namun karena sesuatu hal, mamak kami Wardi AB Cs justeru mengkhianati sukunya sendiri. Ia kemudian diketahui meminta hak atas  tanah pusako tinggi kepada Djaffar Sidik, pihak yang akhirnya dimenangkan oleh putusan MA," ujar Niferdastil.

Namun anehnya, sertifikat tanah Nomor 2505 Tahun 1982 yang menjadi gugatan Jakfar Sidik tidak tercantum dalam Amar Putusan MA. Malah, pihak Jafar Sidik mengajukan pembatalan Sertifikat No. 2505 Tahun 1982 kepada Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) ketika itu, Soni Harsono dan hasilnya menteri dalam suratnya meminta eksekusi harus sesuai dengan Putusan MA.

"Konsekuensinya, Jafar Sidik tentu harus membuat sertifikat baru sesuai putusan Menteri BPN. Namun dalam sertifikat baru yang dikeluarkan BPN setempat, ternyata batas tanah sebelah utara dicantumkan berbatasan dengan Suku Piliang yang seharusnya adalah Suku Sikumbang," tukasnya.

Artinya, warkah (alas hak, asal muasal tanah, red) yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh pihak BPN bersama Jakfar Sidik tidak sesuai dengan objek alias keliru, tambahnya.

Di kesempatan yang sama, Ismed Fauzi sebagai Kuasa Substitusi MKW Suku Balaimansiang Aie Dingin menilai, pihak BPN setempat tidak mentaati putusan MA dan putusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN mengingat sertifikat baru yang dikeluarkannya ternyata salah letak objek alias keliru.

Dari kondisi yang ada, maka pihak Suku Balaimansiang akan bangkit melawan penindasan  setelah 28 tahun untuk mempertahankan haknya.

“Saatnya Suku Balaimansiang mengambil kembali Tanah Pusako Tinggi yang telah ditindas selama ini,” tutupnya. (UK1)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan