04 Juli 2019
DPRD Sumbar Setujui Ranperda Retribusi Jasa Umum Jadi Perda, Penetapan Tunggu Evaluasi Mendagri
PADANG, (GemaMedianet.com) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memberikan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum untuk ditetapkan menjadi Perda, Kamis (4/7/2019).
Petani M Zein Terharu, Gubuk Reot Tak Layak Huni Miliknya Dapat Bantuan Program Bedah Rumah Polres Pasaman
Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin, S.Ag, didampingi Iptu. Fion Joni Hayes, bersama M. Zein dan Istri saat pengerjaan bedah rumah dari program Bhakti Sosial dalam rangka HUT Bhayangkara ke 74 |