PADANG, (GemaMedianet.com) | Angin segar berembus bagi para korban bencana hidrometeorologi di Kota Padang. Pemerintah Kota Padang secara resmi menyerahkan kunci rumah Hunian Tetap (Huntap) Mandiri sebagai langkah nyata pemulihan kehidupan warga yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana alam hebat pada November 2025 silam.
10 July 2026
Bidik Sektor Energi, Polda Sumbar Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batubara PLTU Ombilin
✅Ditemukan Selisih Kontrak, Tiga Perusahaan Rekanan Diperiksa Intensif Ditreskrimsus _
PADANG, (GemaMedianet.com) | Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) bergerak cepat membongkar gurita dugaan praktik rasuah di sektor energi strategis. Korps Bhayangkara Ranah Minang kini tengah gencar mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang disertai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proyek pengadaan bahan bakar batubara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin, Sawahlunto.
Penyelidikan mendalam ini naik ke permukaan menyusul ditemukannya indikasi kuat ketidaksesuaian pasokan komoditas yang berdampak langsung pada stabilitas pasokan energi listrik bagi hajat hidup masyarakat di wilayah Sumatra Barat.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan bahwa pembongkaran perkara ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam menindak tegas korupsi di sektor vital nasional, sejalan dengan instruksi ketat Presiden Republik Indonesia.
"Sektor energi dan pasokan listrik adalah aspek vital bagi hajat hidup masyarakat. Setiap tindakan korupsi yang mengganggu stabilitas sektor ini akan kami tindak secara cepat, tepat, dan transparan demi menyelamatkan aset negara dan menjamin hak-hak masyarakat di Ranah Minang," tegas Kombes Pol Susmelawati Rosya dalam keterangan resminya.
Fokus Selisih Muatan, Tiga Korporasi Terseret
Arah bidikan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) saat ini difokuskan pada dugaan manipulasi selisih volume batubara antara klausul kontrak tertulis dengan realisasi fisik pengiriman yang masuk ke pintu PT PLN (Persero) UPK Ombilin.
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Muardi, menjelaskan bahwa ketidaksesuaian pasokan tersebut memicu terganggunya performa operasional mesin pembangkit secara masif.
"Adanya temuan selisih jumlah batubara yang ada di klausul kontrak dengan yang masuk ke PT PLN (Persero) UPK Ombilin. Jadi, jumlah muatan tidak sesuai," ujar Kompol Muardi membongkar modus operandi di lapangan.
Guna mengurai benang kusut tersebut, polisi langsung mengarahkan fokus pemeriksaan kepada tiga perusahaan penyedia batubara yang menjadi mitra rekanan. Ketiga korporasi tersebut adalah CV PSPN, CV TC, serta pihak Konsorsium yang melibatkan PT MCI dan PT NAL.
Pintu Pemeriksaan Berpotensi Diperluas
Langkah hukum progresif yang diambil jajaran Polda Sumbar ini berdiri tegak di atas dua dokumen petunjuk yang sah. Pijakan pertama adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 08 tertanggal 30 April 2024, yang diperkuat oleh laporan resmi dari elemen masyarakat tertanggal 31 Maret 2026.
Polda Sumbar berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan akuntabel. Penyidik terus melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan dokumen pendukung secara komprehensif, serta menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi kunci dari pihak birokrasi maupun swasta.
Otoritas kepolisian juga membuka peluang lebar untuk memperluas periode waktu pengusutan (audit retrospektif). Langkah ini akan ditempuh jika tim ahli menemukan indikasi bahwa kerugian keuangan negara dalam pasokan energi ini bersifat berkelanjutan (sustainable loss).
"Perkembangan lebih lanjut dari penanganan kasus ini akan terus kami sampaikan secara berkala dan terbuka kepada rekan-rekan media," tutup Kombes Pol Susmelawati Rosya optimis. (mrh//tbn/gmn)
#Editor : Marzuki RH








