PRAKIRAAN CUACA

eqmap

14 December 2025

Bongkar Jaringan Kejahatan: Ditjen Gakkum Kemenhut Intensifkan Penyidikan PHAT Terkait Penebangan Liar di Sumut



JAKARTA, (GemaMedianet.com) | Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) memperkuat penyidikan terhadap sejumlah Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di Sumatera Utara (Sumut) yang diduga kuat melakukan tindak pidana kehutanan. Aksi kejahatan ini disinyalir menjadi pemicu utama bencana banjir bandang dan tanah longsor di wilayah tersebut.

Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda, menyebutkan pendalaman penyidikan dilakukan untuk mengungkap jaringan ekosistem pelaku dan modus operandi perusakan kawasan hutan.

"Tim Ditjen Gakkum Kehutanan telah menemukan indikasi kuat terjadinya tindak pidana pemanenan atau pemungutan hasil hutan tanpa izin yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (2) huruf c UU 41 Tahun 1999," jelas Yazid dalam siaran pers Ditjen Gakkum Kehutanan, Minggu (14/12).

Ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana ini adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp3,5 miliar.

Tiga Subyek Hukum dalam Pengembangan Penyidikan

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum Kehutanan telah melakukan penyidikan terhadap satu subjek hukum utama: Terlapor Sdr. JAM.

Pendalaman kasus ini membuka jalan untuk mengungkap jejaring pelaku yang lebih luas, dengan fokus pada dua terduga PHAT lainnya: Terduga M dan Terduga AR.

  1. Terduga M (PHAT MN): Diduga berperan sebagai pengurus yang menerima kayu bulat ilegal dari PHAT Sdr. JAM.

  2. Terduga AR: Terindikasi kuat melakukan pemanenan hasil hutan tanpa izin di luar PHAT-nya. Analisis citra satelit menunjukkan

Selain itu, Terduga Sdr. AR disinyalir melakukan Pencucian Kayu (timber laundering), yakni mencampur dan mengangkut kayu ilegal yang ditebang dari luar areal PHAT dengan kayu legal dari dalam areal untuk memuluskan masuknya hasil hutan kayu ilegal ke pasar resmi.

"Modus Pencucian Kayu (timber laundering) ini menjadi fokus utama kami," ujar Yazid Nurhuda.

Direktur Yazid Nurhuda menegaskan, Modus Pencucian Kayu (timber laundering) ini menjadi fokus utama kami. "Modus ini memungkinkan kayu ilegal yang ditebang dari luar areal PHAT dicampur dengan kayu legal dari dalam areal, sehingga hasil hutan ilegal dapat masuk ke pasar resmi.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Hari Novianto, menyatakan penyidik sedang berkoordinasi dengan ahli dan aparat penegak hukum lainnya untuk memperkuat berkas penyidikan.

“Diharapkan dalam waktu dekat, Penyidik kami dapat menaikkan status penyidikan terhadap 2 (dua) Terduga PHAT tersebut. Kami terus berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum lainnya dalam rangka penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan kehutanan," tutup Novianto. (sp)

0 comments:

Post a Comment

SOLOK SELATAN

KHAZANAH

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan

Blog Archive