PADANG, (GemaMedianet.com) | DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Nota Pengantar Ranperda tentang APBD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Tahun 2026, Selasa (30/9/2025).
Rapat paripurna kali ini merupakan tahapan berikutnya dari rapat paripurna terdahulu, tanggal 19 September 2025 lalu, dimana DPRD Sumbar dan gubernur telah menyepakati KUA-PPAS Tahun 2026 yang akan menjadi acuan dalam penyusunan Ranperda APBD Sumbar Tahun 2026.
Dalam KUA-PPAS Tahun 2026 yang disepakati tersebut, proyeksi pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp. 6,150,312,589,104,- (6 Triliun 150 Miliar lebih) terdiri dari PAD sebesar Rp. 2.926.084.023.104,- (2T 926M lebih) Pendapatan Transfer Rp. 3.180.179.366.000,- (3T 180M lebih), dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Rp.44.049.200.000,-. (44M lebih) Sedangkan belanja daerah direncanakan sebesar Rp.6.140.312.589.104,- (6T 140M lebih) terdiri dari belanja operasi Rp.4.672.230.148.161,22,-(4T 672M lebih) belanja modal Rp485.833.177.530,78,- (485 M lebih), belanja tidak terduga sebesar Rp.25.000.000.00,- (25 M), dan belanja transfer Rp.957.249.263.412,00,-.(957 M lebih)
Selanjutnya, Ketua DRPD Sumbar, Muhidi saat memimpin jalannya rapat paripurna menyampaikan, beberapa catatan yang perlu dicermati dalam penyusunan Ranperda APBD 2026, diantaranya (1). Pemerintah telah menetapkan alokasi TKDD Tahun 2026 untuk Provinsi Sumbar sebesar Rp. 2.751.005.410.000,- (2Triliun 751 Miliar lebih) atau berkurang sebesar Rp.664.691.696.000,-(664 M lebih) dari alokasi Tahun 2025 dan berkurang sebesar Rp.429.173.954.000,- (429 M lebih) dari alokasi yang disepakati dalam KUA-PPAS Tahun 2025.
Ia menyebut, pengurangan terbesar terdapat pada Pos DAU dan DBH. Ini tentu sangat berdampak terhadap ruang fiskal pada APBD 2026.
Berikutnya (2). Berkurangnya pendapatan transfer yang diterima pada Tahun 2026 jumlahnya cukup besar, mengharuskan Pemerintah Daerah dan DPRD menyesuaikan kembali arah kebijakan anggaran yang sudah disepakati dalam KUA-PPAS 2026, baik terhadap pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah.
Kita tidak bisa lagi menggunakan asumsi-asumsi yang sudah disepakati dalam KUA-PPAS 2026, ujarnya.
Kemudian (3). Pengurangan penerimaan DAU, tentu sangat berdampak sekali nanti terhadap penyediaan anggaran untuk belanja operasi, terutama untuk belanja pegawai dan belanja barang dan jasa.
Untuk itu, Muhidi meminta dalam pembahasan Ranperda APBD 2026 nantinya DPRD bersama Pemerintah Daerah harus bekerja keras meningkatkan pendapatan bersumber dari PAD, agar pembangunan daerah tetap dapat berjalan, katanya didampingi Wakil Ketua DRPD M Chissa Putra.
Sementara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar diwakili Wakil Gubernur Vasvo Ruseimy selanjutnya menyampaikan Nota Pengantar terhadap Ranperda tentang APBD SumbarTahun 2026. Nota pengantar tesebut mencakup rencana anggaran Pemerintah Daerah pada APBD Tahun 2026, yang mencakup rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah. (mz)