✅Kasus Jembatan Sikabu Padangpariaman dan Pelabuhan Labuhan Bajau Mentawai, Tersangka Dijebloskan ke Rutan Anak Air _
PADANG, (GemaMedianet.com) | Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) membuktikan komitmen tanpa kompromi dalam mengusut tuntas praktik lancung yang menggerogoti anggaran pembangunan publik. Melalui operasi penegakan hukum yang terukur, korps adhyaksa resmi menjebloskan empat orang tersangka dari dua klaster perkara dugaan tindak pidana korupsi kakap dengan akumulasi kerugian negara fantastis mencapai Rp24,5 miliar.
Eksekusi penahanan tersebut diumumkan secara resmi dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumbar, Selasa (23/6/2026) sore. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Arjuna, didampingi Asintel Agustinus Hanung Widyatmaka dan Plh Kasi Penkum Budi Sastera, menegaskan bahwa tindakan paksa penahanan diambil setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah serta guna mempercepat proses penuntutan di pengadilan.
Dua proyek infrastruktur yang menjadi ladang rasuah tersebut adalah proyek pembangunan Jembatan Sikabu/Kayu Gadang di Kabupaten Padangpariaman, serta proyek pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
"Keempat tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Anak Air Padang, terhitung sejak 23 Juni hingga 12 Juli 2026," tegas Aspidsus Arjuna di hadapan awak media.
Abaikan Kajian Teknis, Jembatan Rp25,4 Miliar Roboh
Dalam perkara rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang yang menggunakan anggaran BPBD Kabupaten Padangpariaman senilai Rp25,42 miliar, penyidik menahan tiga aktor utama. Mereka adalah BB (Direktur PT Maidah Rekajaya selaku penyedia draf pekerjaan), A (Kuasa Direksi), dan Y (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK pada BPBD Padangpariaman).
Arjuna membeberkan, modus operandi para tersangka adalah dengan sengaja mengabaikan aspek kajian teknis mendasar dalam pembangunan draf konstruksi. Akibat manipulasi spesifikasi tersebut, jembatan yang baru rampung segmen tiganya itu langsung roboh diterjang banjir besar pada 7 Mei 2023, atau hanya bertahan 1,5 tahun setelah selesai dibangun.
"Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar, kerugian keuangan negara dalam proyek jembatan ini mencapai Rp7,5 miliar. Selain menahan tersangka, kami juga menyita uang pengembalian senilai Rp96,5 juta. Tindakan mereka tidak hanya merugikan negara, tapi memutus urat nadi transportasi masyarakat dalam jangka panjang," sesal Arjuna.
Geser Lokasi Pelabuhan Mentawai, Negara Tekor Rp17 Miliar
Sementara itu, untuk klaster korupsi di bumi Sikerei, penyidik Kejati Sumbar menahan AZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau, Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun anggaran 2019-2020.
Modus yang dipasang oleh tersangka AZ tergolong berani, yakni melakukan pergeseran titik koordinat lokasi pembangunan pelabuhan tanpa adanya studi kelayakan (feasibility study) serta kajian teknis baku. Celakanya, pemindahan lokasi fisik tersebut sengaja tidak dituangkan ke dalam addendum perubahan kontrak resmi.
Tak hanya itu, AZ disinyalir memberikan persetujuan sepihak terhadap rekapitulasi data pemancangan fiktif yang tidak sinkron dengan dokumen perencanaan hulu. Imbas dari penyimpangan terstruktur ini, audit BPKP Sumbar mencatat kerugian negara membengkak hingga Rp17 miliar. Dalam kasus ini, Kejati turut mengamankan uang sitaan senilai Rp40 juta.
Guna memberikan efek jera (deterrent effect), Kejati Sumbar menjerat para tersangka dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001, serta diselaraskan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup. (rsk/gmn)
#Editor : Marzuki RH









0 comments:
Post a Comment