PRAKIRAAN CUACA

eqmap

09 November 2025

Tilep Dana BOS dan Dana OP Hingga Rp1,2 M Lebih, Tiga Oknum di MTsN 10 Pesisir Selatan Resmi Ditahan Kejaksaan


PESSEL, (GemaMedianet.com) | Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama ini disebut-sebut tak memadai untuk menunjang kegiatan belajar mengajar dan meningkatkan kualitas pendidikan. Sebab itu bukanlah rahasia lagi, jika kepada orangtua dimintai lagi dana bantuan melalui pembentukan komite sekolah. Ternyata, itu hanya isapan jempol semata dari para koruptor yang bercokol di dunia pendidikan. 

Setidaknya, hal itu dibuktikan dengan diamankannya tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BOS, serta dana operasional dan pemeliharaan (OP) di MTsN 10 Pesisir Selatan oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pesisir Selatan di Kecamatan Ranah Pesisir. Cabjari Pesisir Selatan secara resmi menahan ketiga oknum tersebut untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIb Painan sejak Jumat (7/11/2025) lalu.

Kepala Cabjari Pesisir Selatan, Rova Yofirsta, SH, MH memimpin langsung penyidikan yang menjerat tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Burhanudin (60), mantan Kepala Sekolah MTsN 10 Pesisir Selatan periode Juni 2017-Juni 2024; Dedi Erita (60), pihak rekanan atau penyedia barang/jasa; dan Syafril (56), Bendahara MTsN 10 Pesisir Selatan periode Juli 2016-2024.

“Penahanan dilakukan dengan pertimbangan dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” jelas Rova Yofirsta dalam pernyataan resminya, Selasa. Ketiganya, terancam hukuman pidana lebih dari lima tahun penjara.

Kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp1.215.291.730 ini terungkap berawal dari aksi protes damai yang dilakukan ratusan siswa MTsN 10 Pesisir Selatan pada 2024. Aksi tersebut memprotes dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana BOS, dana operasional, dan dana pemeliharaan sekolah.

Menanggapi aksi tersebut, Cabjari Pesisir Selatan melakukan pengumpulan data dan keterangan (puldata dan pulbaket). Hasil penyelidikan mengungkap indikasi praktik penggelembungan anggaran (mark up) dan kegiatan fiktif dalam penggunaan anggaran selama enam tahun, dari 2018 hingga 2024.

Temuan ini kemudian dikuatkan melalui audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat yang memastikan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar lebih.

Rova Yofirsta menjelaskan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumbar, Mhd. Rasyid, membenarkan penahanan tersebut. “Saat ini penyidik tengah merampungkan berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang untuk disidangkan,” jelas Rasyid, Sabtu (8/11/2025).

Kasus ini menyita perhatian publik di Pesisir Selatan, dan masyarakat menunggu proses hukum yang transparan dan berkeadilan untuk memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera. 

#Editor : Marzuki RH 

0 comments:

Post a Comment

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan

Blog Archive