26 March 2026

Komnas HAM Kawal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Status Pembela HAM Resmi Ditetapkan



JAKARTA, (GemaMedianet.com) | Komisioner Mediasi Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menegaskan bahwa pihaknya tengah bekerja intensif mengumpulkan data, keterangan, dan informasi dari berbagai pihak terkait serangan terhadap tokoh KontraS, Andrie Yunus. 

Hingga saat ini, Komnas HAM belum memberikan kesimpulan final mengenai kualifikasi pelanggaran maupun mekanisme peradilan yang paling tepat untuk menangani kasus ini.

Poin krusial dalam perkembangan ini adalah diterbitkannya Surat Keterangan Nomor 001/PM.04/HRD/TIWA/III/2026 pada 17 Maret 2026 yang menetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM.

Komisioner Pemantauan dan Penyidikan, Saurlin P. Siagian, menjelaskan bahwa status ini bukan sekadar label, melainkan instrumen hukum yang memiliki fungsi perlindungan nyata.

Pertama, Akses Perlindungan LPSK, yakni  mempermudah korban mendapatkan perlindungan fisik dan prosedural dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kedua, Privilese di Peradilan, yakni menjadi pertimbangan hukum jika kasus ini berlanjut ke meja hijau, mengingat serangan dilakukan saat korban menjalankan fungsi advokasi HAM.

Proses Investigasi yang Sedang Berjalan

Komnas HAM saat ini sedang melakukan sinkronisasi data dengan beberapa lembaga kunci untuk memastikan objektivitas kasus.

Pertama, KontraS. Sebagai organisasi asal korban untuk melihat kaitan serangan dengan pekerjaan advokasi yang sedang dijalankan.

Kedua, LPSK. Koordinasi terkait skema perlindungan saksi dan korban.

Ketiga, Pihak Medis (RSCM). Pengumpulan data mengenai dampak fisik dan jenis zat kimia yang digunakan.

Dilema Kualifikasi Pelanggaran

Pramono Ubaid menjelaskan bahwa penentuan apakah sebuah kasus masuk ke Peradilan Umum atau Peradilan HAM (Pelanggaran HAM Berat) memerlukan bukti adanya unsur sistematis atau meluas.

"Kesimpulan apakah ini terbukti pelanggaran HAM atau tidak, akan diputuskan setelah proses pengumpulan data dari berbagai pihak selesai," ujar Pramono di RSCM dilansir l6c.

Tabel : Perbedaan Status Penanganan Kasus

| Kategori | Unsur Utama | Mekanisme Hukum |
| Tindak Pidana Umum | Penganiayaan berat, 
   direncanakan. | KUHP / Peradilan Umum. |
| Pelanggaran HAM | Serangan terhadap 
   Pembela  HAM dalam tugas. | UU No. 39 Tahun 
   1999. |
| Pelanggaran HAM Berat | Unsur sistematis atau 
   meluas terhadap sipil. | UU No. 26 Tahun 2000 / 
   Pengadilan HAM. |

#Editor: Marzuki RH 

0 comments:

Post a Comment


SOLOK SELATAN

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

KHAZANAH

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan

Blog Archive