PAYAKUMBUH, (GemaMedianet.com) | Sidang Praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka terhadap Ratih Alfadia Putri dalam kasus dugaan penggelapan dana perusahaan PT Macrosentra Niaga Boga (Cimory) mulai menemui titik terang.
Sepertinya kasus yang cukup menyita perhatian publik ini semakin menarik, dengan munculnya fakta baru beserta bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan pemohon melalui kuasa hukumnya Afdhal Hirwan, SH.
Setidaknya hal itu terungkap pada Sidang Praperadilan Hari Keempat yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 2 Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, Jum'at (11/7/2025) pagi.
Pada sidang lanjutan ini, Ketua majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang Kustrini, SH, MH ini mengawalinya dengan melakukan pemeriksaan berkas bukti-bukti dari pemohon dan termohon.
"Setelah disumpah, maka bapak/ibu saksi diharapkan memberikan kesaksian dengan sebenar-benarnya berdasarkan apa yang dilihat, apa yang didengar dan dialami. Di luar itu diharapkan tidak disampaikan di dalam persidangan ini," tegas Ketua Majelis Hakim, Kustrini.
Secara detail dan tak bertele-tele, Khairunnisa mampu menyentakkan suasana persidangan dengan kesaksiannya. Dia mengungkapkan, bahwa dana perusahaan Cimory yang diduga digelapkan pemohon sepenuhnya secara fisik tidak berada dalam kuasa pemohon. Namun secara umum berada di tangan para misscimory (sales) sesuai dengan pesanan barang yang diminta.
Apalagi, jumlah dana yang berada di tangan para sales Cimory itu dibuktikan dengan surat pernyataan mereka masing-masing.
"Saya ada saat pemohon mendatangi satu per satu para sales tersebut, dan saya hadir saat masing-masing surat pernyataan pengakuan hutang itu ditandatangani para sales. Apalagi hal itu turut disaksikan para suami atau keluarga terdekat para sales itu," terang Khairunnisa dengan suaranya yang tegas.
Untuk lebih meyakinkan, kuasa hukum meminta izin agar saksi dapat menyesuaikan pernyataannya dengan melihat beberapa bukti berupa surat-surat pernyataan para sales, screenshoot WhatsApp dan bukti pendukung lainnya di depan hakim.
"Ya benar, ini yang saya lihat," ujar Khairunnisa ketika ditunjukkan sejumlah bukti tersebut di hadapan hakim.
Sementara Nurasyidin dalam kesaksiannya juga menegaskan, bahwa Cimory perusahaan berskala nasional itu tidak melaporkan keberadaannya di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan berlaku.
Tidak hanya itu, status pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) pada Perusahaan Cimory di Sumbar juga tak jelas. Adakalanya, pekerja dengan status PKWT dibebani pekerjaan lebih dari yang diperjanjikan.
"Seperti yang dialami pemohon, beban pekerjaan yang diberikan lebih dari yang diperjanjikan. Bahkan, pada lebaran kemarin Tunjangan Hari Raya (THR) tidak diberikan, dan ketika diberhentikan tidak diberikan pesangon sebagaimana laporan yang diterima Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Padang. Ini nantinya akan terus kita tindak lanjuti," tutur Nurasyidin.
Sementara Rangga, penyidik, sebagai saksi yang dihadirkan termohon mengatakan, terkait laporan masyarakat adanya dugaan penggelapan tersebut telah ditindaklanjuti dengan memanggil sejumlah saksi ke Polres Payakumbuh. Dalam pengakuannya, dia menyebut banyak saksi yang telah diperiksa terkait kerugian perusahaan berdasarkan hasil audit internal itu ada berkisar 15 orang.
Namun ketika diminta menunjukkan bukti tertulis siapa saja ke-15 orang tersebut di depan hakim, namun saksi hanya mampu memberikan dua nama saja. Sedangkan sisanya, menurut dia sudah terangkum di keterangan para sales cimory.
Termasuk ketika tidak diperiksanya laptop milik Ratih, yang dianggap sebagai salah satu bukti penting sebagai pembanding data transaksi.
Kuasa Hukum Pemohon Minta Peradilan Kabulkan Permohonan Pemohon
Kuasa hukum pemohon, Afdhal usai persidangan kepada awak media menyatakan, bahwa beberapa pertanyaan dari hakim belum dijawab secara tuntas oleh termohon dengan dalih belum masuk ke pokok perkara.
Kuasa pemohon juga mengaku cukup heran, jika Pasal 374 yang disangkakan terhadap kasus ini tentu menyangkut uang dan barang, serta ada penyitaan. Namun anehnya dalam sidang tadi, termohon justeru menyebutkan tidak ada penyitaan yang dilakukan. Bahkan, hakim juga sempat menanyakan apakah ada penyitaan dalam kasus yang dituduhkan.
Kuasa hukum pemohon menilai, tidak adanya penyitaan yang dilakukan oleh penyidik karena memang uang dan barang itu faktanya semua ada pada sales cimory, tidak dalam penguasaan Ratih.
“Untuk itu kami meminta majelis hakim dapat mengabulkan permohonan klien kami, karena banyak kejanggalan yang terungkap selama proses persidangan praperadilan ini,” ujar Afdhal penuh optimisme.
0 comments:
Post a Comment