PRAKIRAAN CUACA

eqmap

15 July 2025

Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Pastikan Dampingi RAP Proses Tahap Dua ke Kejari Payakumbuh


PAYAKUMBUH, (GemaMedianet.com) | Sidang Praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka atas nama Ratih Alfadia Putri (RAP), yang terseret dalam Kasus dugaan penggelapan dana perusahaan PT Macrosentra Niaga Boga (Cimory) memasuki babak akhir dengan agenda pembacaan keputusan di Pengadilan Negeri Kelas 2 Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (15/7/2025).

Pembacaan keputusan yang disampaikan panitera PN Payakumbuh Oktavirini Boru Sipayung menyatakan, menolak Praperadilan yang diajukan RAP (31) melalui Kuasa Hukumnya Afdhal Hirwan, SH.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Kustrini, SH, MH itu menilai praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka RAP itu tidak dilengkapi bukti-bukti otentik. Selama proses persidangan upaya kuasa hukum justeru lebih cenderung mengarah ke ranah pembuktian yang notabenenya sudah masuk ke pokok perkara. Oleh karena itu PN Payakumbuh menyatakan menolak Praperadilan dengan beberapa dasar pertimbangan.

Terkait penolakan praperadilan tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukum RAP, Afdhal Hirwan. Dia mengatakan, dasar pertimbangan hakim itu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/BU dimana untuk penetapan tersangka itu minimal dua alat bukti permulaan yang cukup.

BACA JUGA : Ragam Kejanggalan Penetapan Tersangka Ratih Eks Cimory Terungkap di Sidang Praperadilan PN Payakumbuh

"Jadi, yang diatur dalam putusan MK itu adalah formilnya. Oleh karena itu menurut hakim yang seharusnya diajukan pemohon adalah mengenai pembuktian. Sedangkan bukti yang diajukan termohon bahwa mulai penyelidiksn, penyidikan hingga sampai proses penetapan tersangka sudah melalui prosedur sesuai peraturan perundang-undangan. Ini yang menjadi dasar bagi hakim menolak untuk seluruhnya permohonan praperadilan pemohon," terangnya.

Dengan adanya keputusan itu, sebut Afdhal, sebagai kuasa hukum dia kembali menegaskan sikapnya ke depan adalah mendampingi RAP, pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada perusahaan berskala nasional tersebut dalam penegakan hukum ke tahap berikutnya.

"Hari ini adalah tahap dua yakni harus langsung diserahkan ke Kejaksaan. Bagaimana kedepannya nanti akan kita ikuti prosedurnya," tukasnya. (tim/mz)

0 comments:

Post a Comment

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Blog Archive