SIJUNJUNG, (GemaMedianet.com) | Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sumatera Barat telah mencapai titik nadir yang kian mengkhawatirkan. Praktik culas ini tidak lagi sebatas isu pelanggaran hukum administratif semata, melainkan telah menjelma menjadi ancaman ekologis paling destruktif yang menggerogoti keselamatan jiwa masyarakat dan keberlanjutan alam di Ranah Minang.
Dampak nyata dari gurita tambang emas ilegal ini kian masif dirasakan publik, mulai dari kerusakan kawasan hutan lindung, pencemaran sedimen sungai, hingga melonjaknya risiko bencana hidrometeorologi ekstrem seperti banjir bandang dan galodo. Sisi kemanusiaan pun terkoyak setelah dalam dua pekan terakhir, rentetan kecelakaan kerja di lubang tambang ilegal tercatat telah menelan sembilan korban jiwa.
Merespons kedaruratan regional ini, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, secara resmi mengajak seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumbar untuk merapatkan barisan dan bergerak bersama melakukan penertiban berskala besar terhadap aktivitas PETI.
Ajakan strategis tersebut ditegaskan Mahyeldi di sela-sela peninjauan langsung ke zona merah aktivitas PETI di kawasan Kabupaten Sijunjung, Selasa (19/5/2026) lalu.
“Agenda kita bukan hanya fokus pada penindakan tegas terhadap aktivitas ilegal di lapangan, tetapi yang paling krusial adalah menyiapkan solusi nyata. Kita harus melakukan percepatan legalisasi tambang rakyat agar masyarakat tetap bisa mencari nafkah dengan aman, sesuai regulasi keselamatan kerja, dan tanpa merusak kelestarian alam,” ujar Mahyeldi, Kamis (21/5/2026).
Enam Daerah Masuk Zona Merah
Berdasarkan data resmi yang dirilis oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumbar, potret sebaran PETI di Sumatera Barat saat ini terdeteksi sangat masif. Dinas ESDM mengidentifikasi terdapat sekitar 200 hingga 300 titik tambang emas ilegal yang beroperasi kucing-kucingan di berbagai pelosok daerah.
Dari ratusan koordinat tersebut, Dinas ESDM memetakan enam wilayah kabupaten yang masuk dalam status zona merah rawan aktivitas PETI, yaitu: Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Sijunjung, dan Kabupaten Dharmasraya.
Gubernur Mahyeldi mengingatkan bahwa upaya penyelamatan ekosistem lingkungan hidup di enam daerah tangkapan air (catchment area) tersebut harus menjadi harga mati demi keberlangsungan hidup generasi mendatang. "Karena menjaga alam bukan sekadar urusan hari ini. Ini tentang komitmen menjaga Sumbar agar tetap layak dan aman diwariskan untuk anak cucu kita berikutnya," tambah Buya Mahyeldi.
Akselerasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)
Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai, pola represif (penangkapan) yang selama ini dilakukan aparat penegak hukum terbukti belum mampu menghentikan laju PETI karena terbentur urusan isi perut (ekonomi perut). Oleh sebab itu, Pemprov Sumbar bersama Polda Sumbar kini didorong untuk menggeser paradigma penanganan ke arah pemutihan regulasi.
Langkah konkret yang mendesak dilakukan adalah mendesak Kementerian ESDM untuk mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di enam kabupaten tersebut, yang kemudian diikuti dengan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh pemerintah daerah.
Melalui jalur legalisasi ini, aktivitas ekonomi mikro masyarakat tetap dapat berjalan di bawah pengawasan teknis, wajib membayar pajak daerah, serta wajib melakukan reklamasi lingkungan pascatambang. (mrh/gmn)









0 comments:
Post a Comment