04 June 2026

Skandal Megakorupsi Makan Bergizi Gratis, Kejagung Jebloskan Tiga Mantan Pimpinan Badan Gizi Nasional ke Penjara!



Dugaan Rekayasa Kemitraan SPPG dan Mark-Up Fantastis: Mulai dari Motor Listrik hingga Ribuan TV 75 Inci Disita Petugas

JAKARTA, (GemaMedianet.com) | Guncangan hebat melanda jalannya pelaksanaan program strategis nasional. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) secara resmi menetapkan tiga orang mantan unsur pimpinan teras Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka. Ketiganya terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi terorganisir terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026.

Langkah koersif berupa penahanan langsung terhadap ketiga pejabat teras tersebut dieksekusi penyidik pada Rabu (3/6/2026). 

Adapun ketiga tersangka yang kini resmi mengenakan rompi merah muda Kejagung adalah mantan Kepala BGN berinisial DH, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi berinisial SS, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan berinisial LP.

Penetapan status tersangka dan penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti melalui serangkaian pemeriksaan maraton, serta tindakan penggeledahan paksa di gedung Kantor BGN, Jakarta.

Modus Operandi : Amankan Yayasan "Binaan" dan Intervensi Vendor

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejatinya merupakan salah satu program prioritas nasional yang menyedot perhatian publik global, dengan sokongan alokasi anggaran yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp85,27 triliun pada pos anggaran tahun 2025 dan melonjak drastis hingga menyentuh angka Rp268 triliun pada tahun 2026.

Namun, besarnya kue anggaran tersebut justru dijadikan ladang bancakan. Dalam konstruksi penyidikan awal, Korps Adhyaksa mengendus adanya penyimpangan fatal secara struktural dalam proses penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah, yang diduga kuat telah diatur dan direkayasa sedemikian rupa oleh para tersangka.

Penyidik menemukan fakta bahwa sejumlah yayasan yang ditunjuk menjadi mitra resmi program tersebut memiliki afiliasi kekerabatan maupun keterkaitan bisnis langsung dengan para tersangka. 

Hebatnya, yayasan-yayasan "binaan" ini tetap melenggang mulus mendapatkan jatah proyek bernilai raksasa meskipun diduga kuat sama sekali tidak memenuhi kualifikasi teknis maupun persyaratan ketat yang telah digariskan regulasi. Alhasil, yayasan-yayasan tersebut mengeruk keuntungan ilegal dalam jumlah yang sangat besar.

Belanja Triliunan Rupiah yang Mubazir dan Di-Mark Up

Sisi gelap lain yang kini dibongkar JAM Pidsus adalah adanya dugaan intervensi kekuasaan dalam proses pengadaan barang dan jasa di internal BGN. Sejumlah proyek pengadaan logistik dinilai menyimpang dari kebutuhan riil di lapangan, serta diwarnai praktik penggelembungan harga (mark-up) yang ugal-ugalan.

Beberapa item pengadaan yang kini menjadi sorotan tajam penyidik karena bernilai triliunan rupiah namun dinilai janggal di antaranya adalah pembelian puluhan ribu unit motor listrik, sepatu, perangkat tablet, hingga pengadaan ribuan unit televisi berukuran jumbo 75 inci. 

Berbagai fasilitas elektronik dan kendaraan tersebut diduga kuat tidak memiliki korelasi langsung dengan kebutuhan inti program pemenuhan gizi anak, sehingga berpotensi besar merugikan keuangan negara dalam skala raksasa.

Hingga saat ini, auditor Kejaksaan Agung bersama lembaga terkait masih terus melakukan perhitungan secara rigid guna menemukan angka pasti kerugian negara (total loss) yang ditimbulkan oleh permufakatan jahat para tersangka. Atas perbuatannya, ketiga mantan pimpinan BGN tersebut dijerat dengan pasal-pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Guna kepentingan penyidikan mendalam serta mengantisipasi upaya penghilangan barang bukti, ketiga tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan. Tersangka DH dan SS dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan tersangka LP dititipkan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini langsung memicu gelombang kecaman dan sorotan tajam dari publik luas karena mencederai program nasional yang sejatinya ditujukan untuk menaikkan derajat kesehatan, perbaikan gizi, serta kualitas masa depan generasi muda Indonesia. 

Penyidik Kejagung menegaskan tidak akan berhenti pada tiga nama tersebut dan berjanji akan terus mengembangkan perkara guna menyeret pihak-pihak atau korporasi lain yang ikut menikmati aliran dana haram tersebut. (prl/gmn)

#Editor: Marzuki RH 

0 comments:

Post a Comment


SOLOK SELATAN

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

KHAZANAH

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiFmBCN4Mlg-A6lCQg1vNrmM-SXgqG_d0DYYAeLv0nWGLttd7i4t56IlhAeB1c-fxTmX4ZVKLBL_-ibnQeueR8mKL9vBD5sStVztfDrfkofmm4aXwcskiL9t23mNaOp4vwJ4EfipUqIC7ObmXQnD_7gnRsdAtOAZNL1NhP7fKNbcOUHtPTZc0ZPpq7SGxP2/w285-h400/HUT%20Kab%20limapuluh%20kota%20ke185.jpg

Blog Archive