12 July 2026
Buka Alek Nagari Nan XX, Wawako Maigus Nasir Tegaskan Implementasi Perda Penguatan Lembaga Adat
11 July 2026
Terganjal di Kemendagri, DPRD Sumbar dan KPID Wacanakan Pergub Penyiaran Berbasis ABS-SBK
✅Muhidi Dukung Regulasi Konten Lokal : Benteng Budaya Minangkabau di Era Penyiaran Digital _
Sengkarut regulasi serta visi penguatan literasi informasi ini menjadi bahasan utama dalam pertemuan silaturahmi antara Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, dengan jajaran komisioner KPID Sumbar di rumah dinas Ketua DPRD, Jumat (10/7/2026) malam.
Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua KPID Sumbar, Yusrin Tri Nanda, didampingi para komisioner lainnya seperti Nofal Wiska, Riki Chandra, Yogi Afriandi, dan Oldsan Bayu Pradipta.
Dalam dialog yang berlangsung hangat tersebut, Yusrin Tri Nanda memaparkan kendala mendasar terkait mandeknya Ranperda Penyiaran Sumbar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pihak kementerian menilai pemerintah daerah tidak memiliki porsi kewenangan langsung untuk mengelola urusan penyiaran secara mandiri, sehingga payung hukum berbentuk Perda tidak disahkan.
Mendorong Pergub Sebagai Payung Hukum Alternatif
Guna menyiasati kebuntuan hukum tersebut, KPID Sumbar menyodorkan formula taktis berupa dorongan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Penyiaran sebagai diskresi hukum lokal yang sah. Langkah alternatif ini langsung mendapat dukuangan penuh dari Ketua DPRD Sumbar, Muhidi.
Dia menegaskan, keberadaan regulasi khusus penyiaran lokal sangat vital bukan sekadar untuk membatasi, melainkan sebagai instrumen perlindungan serta penguatan nilai kebudayaan lokal di tengah gempuran arus informasi global.
Otoritas parlemen daerah berjanji akan melakukan pembedahan mendalam dengan mengomparasikan aturan teknis penyiaran terhadap Undang Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat. Regulasi nasional tersebut secara yuridis telah mengakui karakteristik kekhususan sosiokultural masyarakat Minangkabau yang bersendikan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
"Perlu kita bahas lebih dalam tentang regulasi penyiaran lokal ini berlandaskan UU dan kekhususan Sumbar. Regulasi ini penting karena menjaga budaya Minangkabau salah satunya lewat lembaga penyiaran," ujar Muhidi berkomitmen.
Kolaborasi Keterbatasan Anggaran dan Penguatan Literasi Siswa
Selain urusan hukum penyiaran, pertemuan legislatif-independen ini menelurkan kesamaan visi sosiologis dalam mencetak kualitas modal manusia. Ketua DPRD mendorong agar satuan pendidikan setingkat SMA di Sumbar mengintegrasikan kurikulum literasi media secara masif guna membentengi kelompok remaja serta kalangan ibu rumah tangga dari paparan berita bohong.
Gagasan penataan SDM ini disambut positif oleh Komisioner KPID Sumbar, Oldsan Bayu Pradipta dan Nofal Wiska. Pihaknya menjelaskan, dalam laporan 100 hari kerja pasca-dilantik Maret 2026 lalu, KPID tetap bergerak lincah memperluas kemitraan literasi ke sekolah-sekolah, meski secara faktual kondisi keuangan lembaga mengalami kekosongan pasokan anggaran kegiatan hingga Oktober 2026 mendatang. (mrh/gmn)
#Editor: RS Khadiva
Tindak Lanjut MoU, Polda Sumbar dan MUI Godok Standardisasi Saksi Ahli Perkara Keagamaan
✅ Sinergi Hingga Tingkat Polres : Ulama Saksi Ahli Wajib Kuasai Hukum Islam dan Hukum Positif _
PADANG, (GemaMedianet.com) | Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat terus memperkuat barisan kolaborasi strategis bersama pemuka agama guna menjaga stabilitas kamtibmas sekaligus supremasi hukum yang berkeadilan. Komitmen tersebut dipertegas saat Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol Solihin, menerima kunjungan resmi delegasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan MUI Sumbar di ruang tamu utama Mapolda Sumbar, Jumat (10/7/2026) kemarin.
Pertemuan tingkat tinggi ini merupakan langkah konkret untuk mengimplementasikan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang telah disepakati antara Markas Besar Polri dan MUI Pusat. Selain mempererat tali silaturahmi, momentum ini dimanfaatkan untuk menyelaraskan program kerja bersama, termasuk dalam menyongsong agenda Musyawarah Daerah (Musda) MUI Sumbar yang akan datang.
Dalam penyambutan tersebut, Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol Solihin, menggarisbawahi bahwa keterlibatan aktif para tokoh agama sangat krusial dalam memelihara kondusivitas wilayah Ranah Minang. Pihak kepolisian pun menyambut positif usulan MUI mengenai perlunya standardisasi saksi ahli keagamaan dalam proses penegakan hukum.
Perluas Kemitraan Strategis Sasar Tingkat Polres
Otoritas Polda Sumbar menyatakan bahwa penanganan perkara hukum yang bersinggungan langsung dengan sensitivitas isu keagamaan memerlukan akurasi pandangan yang mendalam serta memiliki tingkat kredibilitas tinggi dari para pakar yang kompeten.
"Polri sangat mengapresiasi dukungan MUI dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, kita akan tindak lanjuti sinergi ini hingga ke tingkat Polres, terutama terkait penyediaan saksi ahli yang kompeten untuk memberikan keterangan yang objektif dan selaras dengan hukum positif kita," tegas Brigjen Pol Solihin di hadapan delegasi.
Salah satu terobosan krusial yang disepakati dalam pertemuan ini adalah urgensi pelaksanaan sertifikasi serta pelatihan khusus bagi para ulama yang diproyeksikan menjadi saksi ahli di ruang sidang atau berita acara pemeriksaan.
Pihak MUI menekankan, para ulama tidak boleh hanya sekadar mendalami khazanah hukum Islam klasik yang bersumber dari kitab kuning saja. Lebih dari itu, pemahaman yang komprehensif terhadap hukum positif nasional menjadi syarat mutlak agar ditiap keterangan ilmiah yang diberikan di hadapan penyidik kepolisian memiliki kekuatan pembuktian hukum yang kokoh.
Langkah Preventif Reduksi Gesekan Sosial
Merespons dinamika tersebut, Kabidhumas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menyatakan bahwa standardisasi kompetensi saksi ahli ini menjadi instrumen preventif yang sangat positif untuk merawat harmoni sosial di tengah masyarakat Sumatera Barat.
"Polda Sumbar senantiasa membuka ruang komunikasi yang luas dengan MUI. Dengan adanya standardisasi dan pelatihan saksi ahli ini, kami berharap penanganan perkara yang melibatkan isu keagamaan di wilayah hukum Polda Sumbar dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan minim gesekan," urai Kombes Pol Susmelawati Rosya.
Pertemuan strategis ini dihadiri langsung oleh jajaran elit pengurus ulama. Tampak hadir Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat, Dr. Muhammad Isan Tanjung, Ketua Umum MUI Sumbar, Buya Dr. Zulmaidi, serta sejumlah perwakilan dari Komisi Hukum, Komisi Fatwa, hingga Bidang Dakwah. Sinergitas ini diharapkan damba melahirkan formula penyelesaian dinamika keagamaan secara arif, bijaksana, dan bersandar pada koridor hukum nasional yang berlaku. (tbn/gmn)
#Editor : Marzuki RH












