50KOTA, (GemaMedianet.com) l Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 17.15 WIB, di Pasar Limbanang, Jorong Ekor Parit, Kenagarian Limbanang, Kecamatan Suliki.