PESSEL, (GemaMedianet.com) | Kementerian Kebudayaan RI melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi menetapkan, dua tradisi khas Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2025. 
Kedua tradisi khas itu yakni Marapulai Basuntiang dari Inderapura, dan Manjalang Rumah Gadang Mandeh Rubiah dari Lunang.  Pengumuman penetapan kedua tradisi tersebut dilakukan dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025 yang berlangsung di Hotel Sutasoma Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada 5–11 Oktober 2025 lalu. 
Dalam sidang tersebut, Pesisir Selatan menjadi salah satu daerah yang berhasil meloloskan karya budayanya setelah melalui proses verifikasi ketat. Bahwa Tradisi Marapulai Basuntiang dan Manjalang Rumah Gadang Mandeh Rubiah dinilai memiliki nilai budaya dan sejarah yang kuat, serta mencerminkan kearifan lokal masyarakat Minangkabau di Bagian Selatan Sumatera Barat. 
Kedua tradisi ini lolos setelah melalui tiga tahapan verifikasi, yakni kajian ilmiah, kelengkapan data, serta dokumentasi visual berupa foto dan video.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan, Syafrizal Dihendri, menyambut gembira penetapan tersebut. Ia menyebutkan, keberhasilan ini merupakan hasil kerjasama antara pemerintah daerah, tokoh adat, dan masyarakat dalam menjaga serta melestarikan warisan budaya. 
“Alhamdulillah, tahun ini Pesisir Selatan kembali menambah dua karya budaya ke daftar Warisan Budaya Takbenda Indonesia,” ujarnya, Senin (3/11/2025).
Menurut Syafrizal, penetapan ini membuktikan bahwa nilai-nilai luhur dan tradisi daerah masih hidup dan diakui secara nasional. Ia menambahkan, kedua tradisi tersebut memiliki makna filosofis yang dalam tentang gotong royong, penghormatan terhadap adat, dan nilai kekeluargaan yang menjadi ciri khas masyarakat Pesisir Selatan.
“Dalam Marapulai Basuntiang, terdapat simbol tanggung jawab sosial seorang laki-laki yang telah menikah terhadap keluarga dan masyarakatnya. Sementara Manjalang Rumah Gadang Mandeh Rubiah mencerminkan rasa hormat, kebersamaan, dan penghargaan terhadap peran perempuan dalam adat Minangkabau,” jelasnya.
Lebih lanjut, Syafrizal menilai, pengakuan dari pemerintah pusat ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran generasi muda akan pentingnya melestarikan budaya lokal. Ia menekankan, agar tradisi tidak hanya dianggap sebagai upacara adat, tetapi juga sebagai identitas yang harus diwariskan.
“Kita ingin anak-anak muda Pesisir Selatan bangga terhadap budayanya sendiri. Tradisi ini adalah jati diri yang tidak boleh hilang oleh arus modernisasi,” katanya. 
Ia juga menyampaikan, pemerintah daerah terus berupaya memperkuat pelestarian budaya melalui pendokumentasian dan kegiatan edukatif.
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, berencana menggelar festival budaya tahunan yang menampilkan berbagai tradisi lokal, termasuk dua tradisi yang baru saja ditetapkan sebagai WBTb. Kegiatan ini diharapkan dapat memperluas pengetahuan masyarakat dan menarik minat wisatawan budaya ke daerah tersebut.
Sertifikat resmi penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2025 akan diserahkan secara simbolis pada 2–3 Desember 2025 di Jakarta. Penyerahan dilakukan oleh Kementerian Kebudayaan RI kepada Gubernur Sumatera Barat, didampingi oleh Bupati Pesisir Selatan bersama kepala daerah penerima lainnya dari seluruh Indonesia. 
Dengan penetapan ini, Pemkab Pessel menegaskan komitmennya untuk terus menjaga dan mempromosikan kekayaan tradisi daerah sebagai warisan berharga bagi generasi mendatang. (red/don)









0 comments:
Post a Comment