JAKARTA, (GemaMedianet.com) | Sejarah baru tercipta di ruang sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kamis (26/3/2026). Majelis Komisi yang dipimpin oleh Rhido Rusmadi secara resmi menjatuhkan vonis bersalah kepada 97 perusahaan Fintech P2P Lending atas pelanggaran penetapan bunga pinjaman yang terstruktur dan masif.
Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 ini membuktikan adanya pelanggaran Pasal 5 Undang Undang No. 5 Tahun 1999 terkait larangan penetapan harga (price fixing).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPPU, Deswin Nur, menegaskan bahwa ini adalah salah satu perkara terbesar yang pernah ditangani komisi, baik dari sisi jumlah terlapor maupun dampak sistemik terhadap perlindungan konsumen.
Jumlah Terlapor: 97 Perusahaan (Terlapor I s.d XCVII). Total Denda: Rp755 Miliar. Inti Pelanggaran: Kesepakatan bersama dalam menetapkan tingkat bunga, yang menghilangkan kompetisi sehat antarplatform.
Mengapa Ini Disebut Kartel?
Dalam hukum persaingan usaha, setiap perusahaan seharusnya menentukan harga (bunga) secara mandiri berdasarkan efisiensi masing-masing. Namun, dalam kasus ini, Majelis Komisi menemukan bukti kuat bahwa para penyelenggara pinjol melakukan penetapan bunga secara bersama-sama.
Dampak terhadap konsumen bahwa masyarakat tidak memiliki pilihan bunga yang kompetitif karena harga telah "diatur" di tingkat atas.
Sedangkan dampak industri, ini menghambat inovasi dan transparansi layanan keuangan digital.
Harapan Baru bagi Perlindungan Konsumen
Putusan ini diharapkan menjadi momentum "bersih-bersih" di industri fintech lending. KPPU menekankan bahwa mekanisme penentuan bunga harus dikembalikan pada hukum pasar yang sehat, transparan, dan kompetitif.
"Kami berharap putusan ini melindungi masyarakat dari praktik penetapan harga yang merugikan dan menciptakan iklim usaha yang adil bagi seluruh pelaku industri keuangan digital," pungkas Deswin Nur dilansir terkini.id.
#Editor: Marzuki RH









0 comments:
Post a Comment