PRAKIRAAN CUACA

eqmap

01 December 2025

Kajari dan Bupati Pesisir Selatan Tandatangani Perjanjian Kerjasama Penerapan Pidana Kerja Sosial




PESSEL, (GemaMedianet.com) | Sejalan dengan pelaksanaan pidana kerja sosial yang secara efektif diterapkan dalam KUHP baru pada tahun 2026, Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana. 

Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Mohd. Radyan, S.H, M.H dan Bupati Pesisir Selatan, H. Hendrajoni, S.H, M.H menandatangani perjanjian kerjasama tersebut di ruang Vidcon Painan Convention Center (PCC), Senin (1/12/2025). 

Turut hadir dan disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Painan, Abdi Dinata Sebayang, S.H, M.H, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Evafauza Yuliasman, S.E, M.Si, Asisten I Setda Pessir Selatan, Syafrizal Antoni, SY, M.P.H, serta para kasi, kasubsi dan staf pada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan (Pessel).

Kegiatan penandatangan perjanjian kerjasama tersebut dilakukan secara daring dan serentak se-Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat melalui zoom meeting. Sementara pelaksanaan secara luring dilaksanakan di Aula Kantor Gubenur Sumatera Barat yang dihadiri Kepala Kejaksaan tinggi Sumatera Barat, Gubenur Sumatera Barat, Direktur B Jampidum Kejaksaan Agung, undangan serta dengan masing-masing jajarannya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Muhibuddin, S.H, M.H dalam sambutannya menyampaikan, perjanjian kerjasama tentang pidana kerja sosial ini dilakukan sehubungan dengan diberlakukannya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang berlaku pada tanggal 2 Januari 2025. KUHP nasional ini akan menggantikan KUHP lama yang merupakan warisan kolonial Belanda. Sementara H. Mahyeldi Ansharullah, S.P, M.M dalam sambutannya menyampaikan, sangat mendukung efektivitas pelaksanaan pidana kerja sosial ini.

Kemudian Zulfikar Tanjung, S.H, M.H selaku Direktur B Jampidum Kejaksaan Agung menyampaikan, pidana kerja sosial ini bertujuan untuk mengurangi penjatuhan hukum pidana penjara yang mana penjara yang telah overcapacity. Pelaksanaan pidana kerja sosial ini merupakan wujud penegakan hukum humanis berdasarkan kearifan lokal. Perjanjian kerjasama pidana kerja sosial ini untuk mewujudkan keadilan restoratif, dan rehabilitatif.

Setelah kegiatan dibuka di Aula Kantor Gubenur Sumatera Barat, secara serentak setelah Kepala Kejaksaan tinggi Sumatera Barat dan Gubernur Sumatera Barat menandatangani perjanjian kerjasama tersebut. Kemudian Kepala Kejaksaan Negeri dan Bupati/Walikota se-Provinsi Sumatera Barat di daerah masing-masing turut menandatangani perjanjian kerja sama tersebut yang disaksikan oleh masing-masing jajarannya.

Adapun tujuan dari perjanjian kerjasama tentang pelaksanaan pidana sosial ini, adalah untuk mewujudkan penerapan pidana kerja sosial, meningkatkan koordinasi, mengoptimalkan peran lembaga sosial dan masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggungjawab sosial.

Kewajiban pemerintah daerah dalam pidana sosial dalam perjanjian ini, diantaranya untuk menyediakan tempat, sarana dan kegiatan kerja sosial. Tidak hanya itu pemerintah daerah juga berkewajiban untuk menunjuk dinas terkait untuk pelaksanaan pidana sosial ini, menjamin keamanan serta pengawasan pelaksanaan pidana kerja sosial

Perjanjian kerjasama pidana kerja sosial ini berlaku untuk jangka waktu dua tahun terhitung sejak ditandangani, dan pelaksanaannya akan dipantau serta dievaluasi secara berkala, setidaknya satu kali dalam setahun atau sesuai kebutuhan.

#Editor: Marzuki RH 

0 comments:

Post a Comment

SOLOK SELATAN

KHAZANAH

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan

Blog Archive