09 July 2026
Sasar Ribuan Kendaraan Menunggak, Pemkab Pasaman Barat Tempel Stiker Pajak di Mobil dan Motor ASN
08 July 2026
Gerak Cepat Usai Viral, Polsek Pasaman Ciduk Dua Pelaku Pungli di Pantai Pohon Seribu Sasak
✅Gunakan Kotak Kardus Merek Minuman, Pelaku Pasang Tarif hingga Rp25 Ribu Per Kendaraan _
07 July 2026
Warga Geram, SPBU Muaro Kiawai Diduga Lakukan Praktik Langsiran Pertalite
✅Layanan Ditutup Sore Hari dengan Alasan Kuota Habis, Camat Gunung Tuleh: Sudah Dua Minggu Masyarakat Antre Panjang _
06 July 2026
Merespons Keluhan Netizen di Medsos, Polsek Pasaman Sikat Praktik Pungli Berkedok Sumbangan di Pantai Pohon Seribu
05 July 2026
Dipicu Miras dan Cekcok Karaoke, Tim URC Satreskrim Polres Pasbar Gulung Pelaku Penganiayaan Sadis di Gunung Tuleh
✅Mulut Korban Ditusuk Samurai Usai Dipingit di Dalam Mobil, Pelaku Diciduk Tanpa Perlawanan _
PASBAR, (GemaMedianet.com) | Pengaruh buruk konsumsi minuman keras kembali memicu aksi kekerasan berdarah di wilayah hukum Polres Pasaman Barat. Hanya karena salah paham saat bernyanyi karaoke dalam kondisi mabuk, seorang pria berinisial AR (31) tega menganiaya temannya sendiri, Samsul, menggunakan senjata tajam jenis samurai hingga mengalami luka robek serius di bagian mulut.
Pelarian AR berakhir setelah tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat bersama Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang mencium lokasi persembunyiannya. Pria ini diringkus petugas tanpa perlawanan di rumah salah satu keluarganya yang terletak di Jorong Sungai Magelang, Nagari Rabi Jonggor, Kecamatan Gunung Tuleh, Jumat (3/7) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Reskrim, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, membenarkan perihal penangkapan aktor utama penganiayaan tersebut. Langkah hukum ini diambil secara cepat merespons Laporan Polisi dengan nomor registrasi LP/B/83/VII/2026/SPKT/Polsek Lembah Melintang/Res Pasbar/Sumbar tertanggal 3 Juli 2026.
"Benar, pelaku berinisial AR sudah berhasil kami amankan. Yang bersangkutan diduga kuat melakukan tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis samurai terhadap korban bernama Samsul," kata Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata memberikan konfirmasi resmi.
Bermula dari Kecewa Tak Dapat BBM hingga Pesta Tuak
Berdasarkan data pemeriksaan penyidik, petaka berdarah ini bermula ketika pelaku, korban, dan seorang saksi bergerak menggunakan mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi BK 1339 ABZ menuju SPBU Ujung Gading untuk mengisi bahan bakar minyak. Namun, lantaran pasokan BBM di SPBU tersebut sedang kosong, mereka mengalihkan rute perjalanan.
Dalam kondisi kecewa, ketiganya memutuskan membeli minuman tradisional jenis tuak dan meminumnya bersama-sama. Di bawah pengaruh alkohol, mereka melanjutkan pelesiran ke salah satu tempat hiburan malam di daerah Simpang Tiga Alin, Kecamatan Gunung Tuleh, untuk berkaraoke.
Saat bernyanyi itulah, gesekan awal mulai terjadi. Pengaruh alkohol yang menyumbat nalar sehat membuat obrolan antara AR dan Samsul berubah menjadi ketegangan. Perselisihan tersebut terus merembet bahkan ketika mereka sudah berada di dalam kendaraan untuk perjalanan pulang.
Di tengah jalan, AR yang tersulut emosi mendadak menghentikan mobil. Ia langsung keluar, menghampiri pintu penumpang tempat korban duduk, lalu menghunus samurai. Meski sempat dilerai oleh saksi yang merebut senjata tajam tersebut dari tangan AR, api dendam pelaku ternyata belum padam. Korban yang sempat diturunkan dipaksa berjalan kaki, sebelum akhirnya dijemput kembali di depan Puskesmas Sungai Aur.
Mulut Korban Ditusuk dengan Samurai di Depan Puskesmas
Nahas, begitu berada kembali di dalam kabin mobil, korban kembali mengungkit pangkal permasalahan yang tadi terjadi. Hal itu membuat AR naik pitam secara instan. Pelaku langsung memiting leher korban dengan beringas dan mendaratkan berkali-kali pukulan mentah ke arah wajah serta kepala korban.
Belum merasa puas melakukan penganiayaan fisik, AR menghentikan mobilnya kembali tepat di depan Puskesmas Sungai Aur. Ia keluar menuju bagasi belakang untuk mengambil kembali bilah samurainya. Tanpa ampun, pelaku menusukkan ujung senjata tajam tersebut langsung ke arah mulut korban, hingga mengakibatkan robek parah pada bagian bibir dan lidah Samsul.
"Melihat kondisi korban yang terluka parah akibat sabetan senjata tajam, pihak keluarga tidak terima dan langsung melapor ke Polsek Lembah Melintang," jelas Kasat Reskrim.
Bergerak cepat atas laporan darurat tersebut, Tim Opsnal Polsek Lembah Melintang di bawah pimpinan Ipda Febgaseandi yang dibantu penuh oleh Unit II URC Satreskrim Polres Pasbar pimpinan Ipda Algino Ganaro langsung mengepung lokasi persembunyian pelaku hingga AR berhasil ditangkap.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bilah samurai dan satu unit minibus Daihatsu Sigra yang digunakan saat peristiwa terjadi. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan. (hrp/gmn)
##Editor: Marzuki RH
04 July 2026
Terlilit Utang, Pasutri Muda Nekat Kuras Perabot Rumah Kosong di Pasaman Barat
✅ Terekam Angkut Kulkas Pakai Becak Motor, Diciduk Tim Opsnal Satreskrim di Kinali _
03 July 2026
Dilema Penertiban Tambang Dompeng di Ranah Batahan, Kapolsek Tegaskan Langkah Hukum yang Humanis
02 July 2026
Buntut Video Viral Penganiayaan di Jalur 32, Tiga Pemuda Diringkus Tim URC Satreskrim Polres Pasbar
01 July 2026
Bobol Rumah di Air Bangis, Tiga Komplotan Maling Antar-Jorong Digulung Polsek Sungai Beremas
30 June 2026
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Satreskrim Polres Pasaman Barat Sebar 500 Paket Sembako Melalui Lima Unit Kerja
29 June 2026
Sentuhan Kemanusiaan di Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Pasaman Barat Serahkan Kunci Rumah Layak Huni untuk Nenek Kartini
28 June 2026
Semarakkan Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Pasaman Barat Gelar Olahraga Bersama dan Banjir Doorprize
23 June 2026
Gelar Turnamen Legends Cup 2026, Kapolres Pasaman Barat Terapkan Pendekatan Culture Policing
✅ Wadah Prestasi Generasi Muda Menuju Road to Kapolri Cup : Pendaftaran Gratis, Total Hadiah Jutaan Rupiah _
Langkah inovatif tersebut diwujudkan lewat gelaran akbar Turnamen Mobile Legends: Bang Bang (MLBB) Kapolres Pasaman Barat Cup 2026. Mengusung tema besar “Culture Policing”, kompetisi strategis ini drafnya dirancang sebagai bagian dari rangkaian menuju perhelatan nasional Road to Kapolri Cup 2026.
Turnamen bergengsi ini menawarkan total draf hadiah uang tunai sebesar Rp3.500.000 plus e-sertifikat resmi bagi tim yang berhasil menembus babak krusial. Proses pendaftaran sendiri dibuka sangat singkat, mulai 20 hingga 23 Juni 2026 tanpa dipungut biaya sepeser pun (free register). Sementara itu, genderang perang di arena Land of Dawn akan resmi ditabuh pada 25 Juni 2026 bertempat langsung di Markas Polres Pasaman Barat.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan bahwa turnamen ini bukan sekadar ajang adu mekanik game semata. Ini merupakan jembatan kultural institusi Polri untuk hadir di ruang santai anak muda.
"Turnamen ini adalah manifestasi dari program Culture Policing. Kita ingin mempererat tali silaturahmi antara Polri dan masyarakat, khususnya generasi muda di Pasaman Barat, melalui wadah yang positif, kompetitif, dan menyenangkan, sekaligus menyaring bibit unggul untuk mengukir prestasi," ujar AKBP Agung Tribawanto.
Filterisasi Ketat Standar Nasional
Guna menjamin draf keadilan (fair play) dan kualitas kompetisi, panitia menerapkan draf regulasi ketat berbasis standar nasional. Persyaratan utama mewajibkan peserta berdomisili di wilayah hukum Polres Pasaman Barat (dibuktikan dengan KTP/KK/Kartu Pelajar), dengan komposisi minimal 3 pemain lokal Pasaman Barat dan seluruh anggota tim wajib ber-KTP Sumatera Barat.
Panitia juga memberlakukan batasan usia produktif 16 hingga 22 tahun, di mana peserta di bawah 17 tahun wajib melampirkan surat izin tertulis dari orang tua. Guna menjaga draf kompetisi tetap berimbang bagi kelas amatir, draf aturan mengunci mati keikutsertaan eks pemain profesional dari liga utama seperti MDL dan MPL.
Sistem turnamen akan mengadopsi format gugur tunggal (Single Elimination) menggunakan Custom Lobby Draft Pick Mode. Pada babak penyisihan hingga semifinal, laga draf menggunakan sistem Best of 3 (BO3), sedangkan partai draf puncak perebutan mahkota juara akan menggunakan draf Best of 5 (BO5). Seluruh aturan draf teknis yang lebih rigid telah dituangkan di dalam Technical Handbook (THB) yang dibagikan kepada kapten tim. (hpb/gmn)
#Editor: Marzuki RH
19 June 2026
Delapan Dekade Mengabdi, Polres Pasbar Gelar Bakti Kesehatan Massal Sambut Hari Bhayangkara ke-80
18 June 2026
Sikat Mafia Subsidi di Talamau, Tim URC Polres Pasbar Amankan Pikap Pengangkut Puluhan Jeriken Bio Solar
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pasbar Gebrak Bumi Tuah Basamo Lewat "Bhayangkara Run 2026"
16 June 2026
14 June 2026
Dongkrak Produktivitas Sawit Kinali, Ali Muda Kawal Hak Petani Pasbar Lewat Perda Tata Kelola Perkebunan
✅Sosper di Padang Canduh : Warga Tuntut Bantuan Bibit Unggul, Distribusi Pupuk, hingga Akses Transportasi Hasil Panen


























