29 July 2026
Gagalkan Peredaran Ganja Antarprovinsi, Tim Gabungan Polda Sumbar dan Polres Pasbar Sita 30 Paket Ganja Siap Edar
26 July 2026
Sambut Ribuan Pesepeda Gowes Adventure 2026, Polres Pasbar Sukseskan Pengamanan dan Promosi Wisata
Diikuti Seribu Pesepeda Lintas Provinsi, Bupati Yulianto Dorong Gowes Sarumpun Sakato Jadi Agenda Tahunan
23 July 2026
Operasi Sikat Singgalang 2026 Sukses Besar, Satreskrim Polres Pasaman Barat Ungkap 7 Kasus dan Amankan 9 Pelaku
Sempat Kabur dan Sembunyi di Pondok, TO Operasi Sikat Buyung Puleh Ditangkap Polsek Kinali
22 July 2026
Buron Empat Bulan hingga Sumut, Pelaku Pembacokan Istri di Jalan KKN Ditangkap Tim Kalong Satreskrim Polres Pasbar
20 July 2026
Sambut HUT Ke-80 Bhayangkara, Ribuan Warga Padati Gelaran Akbar Run Road To Police Women Run 2026
15 July 2026
Antisipasi Longsor dan Erosi, Polsek Talamau Hijaukan Kawasan Rawan Bencana di Nagari Talu
13 July 2026
Evi Yandri Resmi Tutup Kejurnas Grasstrack Peridon, Berharap Lahirkan Striker Otomotif Nasional
✅ Sinergitas Pimpinan Parlemen Sumbar di Pasaman Barat : Gerakkan Sektor UMKM dan Kunjungan Wisata _
Tatap Porprov 2026, Ade Putra Sokong Pasaman Barat Jadi Tuan Rumah
✅Sirkuit Peridon Siap Maju Jadi Modal Krusial : Siap Gelar Cabor Motocross dan Arung Jeram _
09 July 2026
Sasar Ribuan Kendaraan Menunggak, Pemkab Pasaman Barat Tempel Stiker Pajak di Mobil dan Motor ASN
08 July 2026
Gerak Cepat Usai Viral, Polsek Pasaman Ciduk Dua Pelaku Pungli di Pantai Pohon Seribu Sasak
✅Gunakan Kotak Kardus Merek Minuman, Pelaku Pasang Tarif hingga Rp25 Ribu Per Kendaraan _
07 July 2026
Warga Geram, SPBU Muaro Kiawai Diduga Lakukan Praktik Langsiran Pertalite
✅Layanan Ditutup Sore Hari dengan Alasan Kuota Habis, Camat Gunung Tuleh: Sudah Dua Minggu Masyarakat Antre Panjang _
06 July 2026
Merespons Keluhan Netizen di Medsos, Polsek Pasaman Sikat Praktik Pungli Berkedok Sumbangan di Pantai Pohon Seribu
05 July 2026
Dipicu Miras dan Cekcok Karaoke, Tim URC Satreskrim Polres Pasbar Gulung Pelaku Penganiayaan Sadis di Gunung Tuleh
✅Mulut Korban Ditusuk Samurai Usai Dipingit di Dalam Mobil, Pelaku Diciduk Tanpa Perlawanan _
PASBAR, (GemaMedianet.com) | Pengaruh buruk konsumsi minuman keras kembali memicu aksi kekerasan berdarah di wilayah hukum Polres Pasaman Barat. Hanya karena salah paham saat bernyanyi karaoke dalam kondisi mabuk, seorang pria berinisial AR (31) tega menganiaya temannya sendiri, Samsul, menggunakan senjata tajam jenis samurai hingga mengalami luka robek serius di bagian mulut.
Pelarian AR berakhir setelah tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat bersama Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang mencium lokasi persembunyiannya. Pria ini diringkus petugas tanpa perlawanan di rumah salah satu keluarganya yang terletak di Jorong Sungai Magelang, Nagari Rabi Jonggor, Kecamatan Gunung Tuleh, Jumat (3/7) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Reskrim, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, membenarkan perihal penangkapan aktor utama penganiayaan tersebut. Langkah hukum ini diambil secara cepat merespons Laporan Polisi dengan nomor registrasi LP/B/83/VII/2026/SPKT/Polsek Lembah Melintang/Res Pasbar/Sumbar tertanggal 3 Juli 2026.
"Benar, pelaku berinisial AR sudah berhasil kami amankan. Yang bersangkutan diduga kuat melakukan tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis samurai terhadap korban bernama Samsul," kata Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata memberikan konfirmasi resmi.
Bermula dari Kecewa Tak Dapat BBM hingga Pesta Tuak
Berdasarkan data pemeriksaan penyidik, petaka berdarah ini bermula ketika pelaku, korban, dan seorang saksi bergerak menggunakan mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi BK 1339 ABZ menuju SPBU Ujung Gading untuk mengisi bahan bakar minyak. Namun, lantaran pasokan BBM di SPBU tersebut sedang kosong, mereka mengalihkan rute perjalanan.
Dalam kondisi kecewa, ketiganya memutuskan membeli minuman tradisional jenis tuak dan meminumnya bersama-sama. Di bawah pengaruh alkohol, mereka melanjutkan pelesiran ke salah satu tempat hiburan malam di daerah Simpang Tiga Alin, Kecamatan Gunung Tuleh, untuk berkaraoke.
Saat bernyanyi itulah, gesekan awal mulai terjadi. Pengaruh alkohol yang menyumbat nalar sehat membuat obrolan antara AR dan Samsul berubah menjadi ketegangan. Perselisihan tersebut terus merembet bahkan ketika mereka sudah berada di dalam kendaraan untuk perjalanan pulang.
Di tengah jalan, AR yang tersulut emosi mendadak menghentikan mobil. Ia langsung keluar, menghampiri pintu penumpang tempat korban duduk, lalu menghunus samurai. Meski sempat dilerai oleh saksi yang merebut senjata tajam tersebut dari tangan AR, api dendam pelaku ternyata belum padam. Korban yang sempat diturunkan dipaksa berjalan kaki, sebelum akhirnya dijemput kembali di depan Puskesmas Sungai Aur.
Mulut Korban Ditusuk dengan Samurai di Depan Puskesmas
Nahas, begitu berada kembali di dalam kabin mobil, korban kembali mengungkit pangkal permasalahan yang tadi terjadi. Hal itu membuat AR naik pitam secara instan. Pelaku langsung memiting leher korban dengan beringas dan mendaratkan berkali-kali pukulan mentah ke arah wajah serta kepala korban.
Belum merasa puas melakukan penganiayaan fisik, AR menghentikan mobilnya kembali tepat di depan Puskesmas Sungai Aur. Ia keluar menuju bagasi belakang untuk mengambil kembali bilah samurainya. Tanpa ampun, pelaku menusukkan ujung senjata tajam tersebut langsung ke arah mulut korban, hingga mengakibatkan robek parah pada bagian bibir dan lidah Samsul.
"Melihat kondisi korban yang terluka parah akibat sabetan senjata tajam, pihak keluarga tidak terima dan langsung melapor ke Polsek Lembah Melintang," jelas Kasat Reskrim.
Bergerak cepat atas laporan darurat tersebut, Tim Opsnal Polsek Lembah Melintang di bawah pimpinan Ipda Febgaseandi yang dibantu penuh oleh Unit II URC Satreskrim Polres Pasbar pimpinan Ipda Algino Ganaro langsung mengepung lokasi persembunyian pelaku hingga AR berhasil ditangkap.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bilah samurai dan satu unit minibus Daihatsu Sigra yang digunakan saat peristiwa terjadi. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan. (hrp/gmn)
##Editor: Marzuki RH
























