25 August 2026

Polres Pasaman Barat Ungkap Motif Kasus Penganiayaan Berat : Pelaku Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara



SIMPANG4, (GemaMedianet.com) l Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggalnya dua wanita lansia di Jorong Sungai Tanang, Nagari Kasik Putih, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., bertempat di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres Pasaman Barat, Senin (24/8/2026).

Tersangka diketahui berinisial HB (32). Adapun dua korban meninggal dunia merupakan keluarga dekat tersangka, yakni ibu kandungnya bernama Hapni (65) dan nenek kandungnya bernama Rohma (90).

Peristiwa tragis tersebut berlangsung di kediaman korban pada Senin (10/8/2026) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

“Kedua korban ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa oleh salah seorang anggota keluarga pada Selasa pagi (11/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Pelaku memukul bagian kepala ibu kandung dan neneknya menggunakan kayu balok bulat secara berulang kali,” ujar AKBP Agung Tribawanto.

Penyidikan Intensif dan Pengamanan Barang Bukti

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyidikan mendalam oleh Satreskrim Polres Pasaman Barat, aksi keji tersebut dilakukan pelaku secara sadar dan atas keinginan sendiri.

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti utama dari lokasi kejadian, diantaranya 1 batang kayu bulat padat sepanjang 50 cm yang digunakan sebagai alat penganiayaan. 

Kemudian, Pakaian milik tersangka berupa kaos oblong cokelat dan celana jeans pendek. Pakaian dan perlengkapan ibadah milik korban, berupa mukena, dua daster, kain sarung, serta celana pendek.

Menanggapi rumor yang beredar di tengah masyarakat mengenai riwayat gangguan jiwa atau pengaruh zat narkotika pada diri tersangka, pihak kepolisian menegaskan masih melakukan pemeriksaan medis dan psikologis secara intensif.

Atas tindakan penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 466 ayat (1) dan ayat (3) KUHP terbaru dengan ancaman hukuman pokok 15 tahun penjara ditambah sepertiga pemberatan karena dilakukan terhadap orang tua kandung. (hrp/gmn)

#Editor: Marzuki RH 

0 comments:

Post a Comment


SOLOK SELATAN

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

KHAZANAH

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan

Blog Archive