✅Tindakan Pidana Bersama Menimpa Korban di Sungai Beremas: Polisi Terapkan Scientific Crime Investigation _
PASBAR, (GemaMedianet.com) l Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait kasus tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa seorang wanita warga Kecamatan Sungai Beremas.
Tim Opsnal berhasil meringkus empat orang terduga pelaku secara berurutan dalam waktu singkat.
Tindak pidana memilukan tersebut diduga terjadi pada Rabu (19/8/2026) di kediaman salah satu pelaku berinisial AM (29), di Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., mengonfirmasi bahwa seluruh terduga pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Pasaman Barat.
“Penanganan kasus ini kita laksanakan secara cermat, akuntabel, dan berbasis scientific crime investigation. Kami menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu serta menjamin perlindungan hukum sepenuhnya bagi pihak korban,” tegas AKBP Agung Tribawanto, Sabtu (22/8/2026).
Kronologi Penangkapan Taktis di Darat dan Laut
Pengungkapan kasus bermula saat warga mengamankan tersangka AM pada Jumat dini hari (21/8/2026) sekira pukul 01.30 WIB. Menghindari aksi main hakim sendiri, warga langsung menyerahkan AM ke markas Polsek Sungai Beremas.
Pengembangan dari keterangan AM dipimpin oleh Ipda Algino Ganaro untuk memburu tiga pelaku lainnya. Seperti Tersangka AA (31), ditangkap Jumat sore (21/8/2026) pukul 17.30 WIB saat tertidur di sebuah warung kawasan Jorong Kampung Padang Utara.
Kemudian, Tersangka YA (26) diringkus di kediaman orang tuanya di Jorong Pasar Baru Barat, Nagari Air Bangis. Sedang Tersangka AP (23), Ditangkap secara taktis di tengah laut perairan Pantai Air Bangis setelah Tim Opsnal menyusul menggunakan perahu nelayan.
Kasat Reskrim Iptu Agung Ngurah menambahkan, kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/189/VIII/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat. Saat ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) terus melengkapi alat bukti serta meminta keterangan para saksi.
Masyarakat diimbau tetap tenang, tidak terprovokasi isu liar di media sosial, dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. (hrp/gmn)
#Editor: Marzuki RH









0 comments:
Post a Comment