SIMPANG4, (GemaMedianet.com) l Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat menetapkan seorang pria berinisial AS (49) sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berat terhadap istrinya, Erlina.
Penetapan status hukum tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui konferensi pers di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres Pasaman Barat, Senin (24/8/2026).
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di kediaman korban yang berlokasi di Jalan KKN, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, pada Jumat (6/3/2026) sore sekitar pukul 17.30 WIB.
AKBP Agung Tribawanto menjelaskan bahwa tindakan kekerasan fisik ini dipicu oleh konflik keretakan hubungan rumah tangga yang tidak harmonis, hingga membuat keduanya sudah lama berpisah tempat tinggal.
“Peristiwa bermula saat korban mendatangi tersangka untuk meminjam alat masak. Kedatangan korban justru memicu kemarahan tersangka. Tersangka kemudian mendatangi rumah korban lalu mengayunkan senjata tajam jenis parang ke arah dahi dan punggung korban hingga mengalami luka serius,” ujar AKBP Agung Tribawanto.
Pelarian Terhenti di Pematang Siantar
Usai melancarkan aksinya, tersangka langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Kapolres kemudian menginstruksikan Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., untuk memburu keberadaan pelaku.
Melalui penelusuran tim opsnal dan pemeriksaan saksi-saksi, keberadaan tersangka terdeteksi di wilayah Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara.
Tersangka berhasil dibekuk pada Selasa (21/7/2026) dan langsung diboyong ke Mapolres Pasaman Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis parang, 1 helai baju daster corak oranye-hitam, 1 helai celana pendek, serta 2 kain putih bercorak bunga, 1 pasang sandal dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah-hitam tanpa kelengkapan dokumen resmi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Jo Pasal 5 huruf a Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (hrp/gmn)
#Editor: Marzuki RH









0 comments:
Post a Comment