PASAMAN BARAT, (GemaMedianet.com) | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat bergerak cepat mengamankan seorang remaja berinisial AD (18) yang nekat mengamuk menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Peristiwa mencekam tersebut terjadi di kediaman warga di Jorong Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (28/8/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., menjelaskan bahwa penanganan cepat ini berawal dari laporan darurat masyarakat melalui saluran Layanan Call Center 110 Polres Pasaman Barat.
Menanggapi aduan tersebut, tim URC yang dipimpin Ipda Algino Ganaro langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna menindaklanjuti informasi warga.
Saat petugas tiba di lokasi, kondisi rumah korban sudah berantakan. Petugas menemukan perabot rumah tangga seperti pengeras suara dan lemari kayu hancur, sementara dinding bangunan penuh bekas goresan senjata tajam.
“Personel kami bergerak sigap mengendalikan situasi tanpa perlawanan berarti. Terduga pelaku AD langsung diringkus beserta barang bukti sebilah pisau dapur, lalu diboyong ke Mapolres Pasaman Barat untuk pemeriksaan intensif,” tegas Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, Selasa (1/9).
Dampak Patologi Judi Online dan Langkah Penegakan Hukum
Berdasarkan keterangan ibu kandung pelaku, Rasni (44), aksi nekat anak laki-lakinya itu dipicu oleh kekecewaan lantaran permintaannya meminjam sepeda motor ditolak.
Kemarahan AD meluap hingga mengambil pisau dapur, mengancam penghuni rumah, dan merusak barang-barang di sekitarnya.
Ibu pelaku menolak meminjamkan kendaraan karena AD diketahui telah lama mengalami kecanduan judi online.
Sang ibu khawatir sepeda motor tersebut akan dijual atau digadaikan untuk modal bermain judi. Perilaku intimidatif AD diketahui bukan pertama kali terjadi, melainkan kerap mengamuk jika keinginannya tidak dituruti.
“Pelaku langsung kami tahan guna mencegah timbulnya korban jiwa atau tindakan anarkis yang lebih parah. Kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pemeriksaan psikologis serta tes urine guna memastikan ada atau tidaknya pengaruh narkotika,” tambah Iptu A. Agung.
Atas perbuatan nekatnya yang membahayakan keselamatan orang lain, AD dijerat dengan pasal tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam sebagaimana tertuang dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (hrp/gmn)
#Editor : Marzuki RH









0 comments:
Post a Comment