✅Muhidi Dukung Regulasi Konten Lokal : Benteng Budaya Minangkabau di Era Penyiaran Digital _
Sengkarut regulasi serta visi penguatan literasi informasi ini menjadi bahasan utama dalam pertemuan silaturahmi antara Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, dengan jajaran komisioner KPID Sumbar di rumah dinas Ketua DPRD, Jumat (10/7/2026) malam.
Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua KPID Sumbar, Yusrin Tri Nanda, didampingi para komisioner lainnya seperti Nofal Wiska, Riki Chandra, Yogi Afriandi, dan Oldsan Bayu Pradipta.
Dalam dialog yang berlangsung hangat tersebut, Yusrin Tri Nanda memaparkan kendala mendasar terkait mandeknya Ranperda Penyiaran Sumbar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pihak kementerian menilai pemerintah daerah tidak memiliki porsi kewenangan langsung untuk mengelola urusan penyiaran secara mandiri, sehingga payung hukum berbentuk Perda tidak disahkan.
Mendorong Pergub Sebagai Payung Hukum Alternatif
Guna menyiasati kebuntuan hukum tersebut, KPID Sumbar menyodorkan formula taktis berupa dorongan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Penyiaran sebagai diskresi hukum lokal yang sah. Langkah alternatif ini langsung mendapat dukuangan penuh dari Ketua DPRD Sumbar, Muhidi.
Dia menegaskan, keberadaan regulasi khusus penyiaran lokal sangat vital bukan sekadar untuk membatasi, melainkan sebagai instrumen perlindungan serta penguatan nilai kebudayaan lokal di tengah gempuran arus informasi global.
Otoritas parlemen daerah berjanji akan melakukan pembedahan mendalam dengan mengomparasikan aturan teknis penyiaran terhadap Undang Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat. Regulasi nasional tersebut secara yuridis telah mengakui karakteristik kekhususan sosiokultural masyarakat Minangkabau yang bersendikan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
"Perlu kita bahas lebih dalam tentang regulasi penyiaran lokal ini berlandaskan UU dan kekhususan Sumbar. Regulasi ini penting karena menjaga budaya Minangkabau salah satunya lewat lembaga penyiaran," ujar Muhidi berkomitmen.
Kolaborasi Keterbatasan Anggaran dan Penguatan Literasi Siswa
Selain urusan hukum penyiaran, pertemuan legislatif-independen ini menelurkan kesamaan visi sosiologis dalam mencetak kualitas modal manusia. Ketua DPRD mendorong agar satuan pendidikan setingkat SMA di Sumbar mengintegrasikan kurikulum literasi media secara masif guna membentengi kelompok remaja serta kalangan ibu rumah tangga dari paparan berita bohong.
Gagasan penataan SDM ini disambut positif oleh Komisioner KPID Sumbar, Oldsan Bayu Pradipta dan Nofal Wiska. Pihaknya menjelaskan, dalam laporan 100 hari kerja pasca-dilantik Maret 2026 lalu, KPID tetap bergerak lincah memperluas kemitraan literasi ke sekolah-sekolah, meski secara faktual kondisi keuangan lembaga mengalami kekosongan pasokan anggaran kegiatan hingga Oktober 2026 mendatang. (mrh/gmn)


























