✅Anggota DPRD Sumbar Ajak Masyarakat Pasaman Barat Perkuat Sinergi dan Peran Aktif Pembangunan Berbasis Adat dan Hukum _
PASBAR, (GemaMedianet.com) l Memperkuat tata kelola pemerintahan terdepan serta memperkokoh kemandirian warga berbasis kearifan lokal terus diikhtiarkan DPRD Provinsi Sumatera Barat. Langkah ini diwujudkan melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari di Pasaman Barat, Minggu (9/8/2026).
Agenda yang dipusatkan di Gedung Pertemuan Kuamang Alai Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang tersebut dipimpin langsung oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, S.H.
Turut hadir sebagai narasumber Kepala Bidang Kelembagaan dan Masyarakat Adat (KMA) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Sumatera Barat, Pratama Winia Nazwir, S.S.T.P., M.Si., Sekretaris Nagari Kuamang Alai, serta tokoh masyarakat, ninik mamak, dan pemuda setempat.
Dalam pemaparannya, Ali Muda menegaskan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2021 memiliki bobot strategis sebagai payung hukum dalam mengoptimalkan peran nagari. Nagari bukan sekadar unit administrasi terendah, melainkan benteng utama pembangunan sosial, ekonomi, dan pelestarian nilai kearifan lokal di Sumatera Barat.
“Nagari berada pada posisi garda terdepan dalam pelayanan publik dan pembangunan daerah. Pemberdayaan masyarakat tidak akan berjalan maksimal tanpa pemahaman menyeluruh terhadap regulasi ditiap berlaku, baik oleh aparat nagari maupun warga,” ujar Anggota DPRD Sumbar, Ali Muda, S.H.
Membuka Ruang Partisipasi Publik dan Kemitraan Strategis
Ali Muda menjelaskan, hakikat utama pemberdayaan masyarakat adalah menempatkan warga sebagai subjek, bukan sekadar objek pembangunan. Oleh karena itu, sosialisasi ini bertujuan membedah secara rinci hak, kewajiban, serta ruang partisipasi warga dalam mengawal tata kelola pemerintahan nagari.
Ia menggarisbawahi bahwa tata kelola nagari ditiap akuntabel, transparan, dan partisipatif akan melahirkan program pembangunan yang tepat sasaran sesuai kebutuhan riil masyarakat di Ujung Gading maupun Pasaman Barat secara luas.
“Kami ingin masyarakat memahami hak serta tanggung jawabnya. Aparat pemerintahan nagari pun harus menjalankan tugas dan kewenangannya berlandaskan koridor hukum. Forum ini sekaligus menjadi wadah menyerap aspirasi dan kendala di lapangan guna dibahas pada tingkat provinsi,” tambah legislator asal Pasaman Barat tersebut.
Sementara itu, Kabid KMA DPMD Sumbar Pratama Winia Nazwir menekankan pentingnya penguatan kapasitas kelembagaan adat dan desa dalam menyelaraskan program provinsi dengan kebutuhan nagari. (*/gmn)
#Editor: Marzuki RH



























