✅Delapan Fraksi Beri Catatan Kritis : Sorot Efisiensi Anggaran Bencana Hidrometeorologi dan Reformasi Pajak Daerah _
PADANG, (GemaMedianet.com) | Kinerja pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat di bawah badai ujian fiskal dan bencana sepanjang tahun lalu membuahkan hasil monumental. Untuk kali pertama dalam satu dekade terakhir, postur penutupan anggaran belanja daerah mencatatkan angka surplus ratusan miliar rupiah—sebuah capaian langka yang diraih di tengah kebijakan pengetatan sabuk anggaran akibat rentetan bencana hidrometeorologi.
Apresiasi sekaligus catatan kritis tersebut mengemuka saat delapan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat secara resmi menyampaikan Pandangan Umum mereka. Pandangan umum ini menyoroti dua rancangan regulasi krusial: Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumbar Tahun 2025, serta Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Pandangan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbar, Jumat (19/6/2026) kemarin.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, dan dihadiri oleh Gubernur Sumbar yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Arry Yuswandi tersebut, berjalan dinamis. Lintas fraksi melemparkan hujan pertanyaan, tanggapan, dan permintaan klarifikasi mendalam terkait tata kelola pendapatan, pos belanja, struktur pembiayaan, hingga capaian target indikator kinerja utama di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Atas dinamika tersebut, Ketua DPRD Sumbar Muhidi meminta pihak eksekutif bergerak cepat menyusun jawaban komprehensif untuk dipresentasikan pada agenda sidang berikutnya.
"Sesuai tahapan regulasi, Pandangan Umum Fraksi-Fraksi ini wajib dijawab oleh gubernur. Kami mengharapkan komitmen pemprov untuk menyiapkan nota jawaban yang rigid dan solutif pada Rapat Paripurna tanggal 22 Juni 2026 mendatang," tegas Muhidi, politisi senior PKS tersebut.
Sasar Pajak Kendaraan Luar BA, Regulasi PDRD Dirombak Total
DPRD Sumbar menggarisbawahi bahwa revisi atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bukan sekadar rutinitas birokrasi. Langkah ini merupakan kalkulasi taktis untuk mengamankan kepastian hukum dan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) pasca-evaluasi Kementerian Keuangan.
"Pokok perubahan ini menyasar penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan non-BA (luar daerah) yang beroperasi mencari nafkah di jalanan Sumatera Barat. Kita juga mengatur ulang sistem bagi hasil pajak ke kabupaten/kota, memberikan reward bagi wajib pajak patuh, mempertegas denda pidana, hingga merestrukturisasi tarif retribusi daerah," ujar Muhidi memaparkan poin krusial draf perubahan.
Di sisi lain, potret makro finansial dalam Nota Pertanggungjawaban APBD 2025 menyajikan angka-angka yang memuaskan dari segi efektivitas serapan anggaran. Pendapatan Daerah berhasil terealisasi sebesar Rp6,20 triliun atau mencapai 99,03% dari target makro. Keberhasilan ini ditopang oleh realisasi PAD yang menembus Rp 2,76 triliun (98,45%) serta dana transfer pusat sebesar Rp3,40 triliun (99,60%).
Sementara dari pos Belanja Daerah, dari plafon Rp 6,38 triliun berhasil terserap Rp 6,04 triliun atau sekitar 94,59%. Menariknya, realisasi Belanja Tidak Terduga (BTT) yang dialokasikan untuk kedaruratan terkunci di angka 79,13% atau sebesar Rp7,12 miliar. Dari hitungan akhir arus kas tersebut, APBD Sumbar 2025 sukses membukukan Surplus sebesar Rp 166,94 miliar dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp284,66 miliar.
"Mewujudkan surplus besar di tahun 2025 adalah prestasi yang tidak mudah. Tahun lalu keuangan daerah kita berada dalam kondisi sulit karena dihantam kebijakan efisiensi dan reposisi anggaran skala besar demi mendanai penanggulangan bencana hidrometeorologi. Karena itu, apresiasi tinggi layak diberikan kepada jajaran Pemprov atas tata kelola yang akuntabel, transparan, dan efisien ini," pungkas Muhidi menutup jalannya paripurna. (uki/gmn)
#Editor: RS Khadiva


























