PASBAR, (GemaMedianet.com) | Petualangan BA alias Buyung Puleh (31) dalam aksi kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat) akhirnya terhenti di tangan aparat penegak hukum. Pria warga Sungai Paku, Jorong IV Koto, Nagari IV Koto, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat tersebut diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kinali usai menjadi buronan target operasi.
Penangkapan terhadap tersangka yang dikenal licin tersebut dipimpin oleh Ipda Edo Perdana pada Rabu (22/7/2026) sekira pukul 06.30 WIB. Pelaku dibekuk saat sedang tertidur lelap di sebuah pondok di kawasan Sungai Paku, Jorong Ampek Koto, Nagari Ampek Koto.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kinali AKP Feri Yuzaldi, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/29/VI/2026/SPKT/Polsek Kinali/Res Pasbar/Sumbar, tertanggal 2 Juni 2026.
"Pada saat akan diamankan, terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun, berkat kesigapan personel di lapangan yang dipimpin oleh Ipda Edo Perdana, pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mako Polsek Kinali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas Kapolsek Kinali AKP Feri Yuzaldi, Rabu (22/7).
AKP Feri menambahkan bahwa tersangka merupakan Target Operasi (TO) dalam Operasi Sikat 2026 yang terbilang cukup lihai berpindah lokasi guna menghindari intaian petugas.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya telah membobol rumah milik Azri Handoko di kawasan Palak Cino, Jorong Ampek Koto, pada Senin (1/6) lalu sekira pukul 23.30 WIB. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat dinding kayu hingga naik ke bagian rangka atap, lalu menggasak satu unit tangki semprot elektrik serta mesin potong kayu (chainsaw).
Penyelidikan Hasil Penjualan Murah dan Jeratan KUHP Baru
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan warga yang ditawari barang-barang tersebut dengan harga yang sangat murah. Informasi dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Polsek Kinali hingga berujung pada penangkapan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan sementara, uang hasil penjualan barang curian tersebut dipakai oleh tersangka untuk membeli barang haram narkotika, bermain judi online, serta membeli minuman keras. Pihak kepolisian juga masih mendalami keterlibatan Buyung Puleh dalam kasus pencurian telepon seluler dan tindakan keresahan lainnya di wilayah Kinali.
Atas tindakan kriminalnya, BA alias Buyung Puleh dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama sembilan tahun. (hrp/gmn)
#Editor: Marzuki RH









0 comments:
Post a Comment