26 August 2026

Cegah Karhutla dan Kabut Asap, Polres Pasaman Barat Larang Keras Pembukaan Lahan Dibakar



SIMPANG4, (GemaMedianet.com) l Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat menegaskan komitmen tanpa kompromi dalam mengantisipasi potensi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh wilayah hukum Kabupaten Pasaman Barat.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H., mengeluarkan imbauan tegas kepada warga masyarakat maupun pihak korporasi agar tidak sekali-kali membuka atau membersihkan area perkebunan dengan cara dibakar.

Pernyataan resmi tersebut disampaikan Kapolres di ruang kerjanya, Rabu (26/8/2026). AKBP Agung Tribawanto menggarisbawahi bahwa karhutla bukan sekadar memicu kerusakan ekosistem dan polusi asap, melainkan merusak tatanan kesehatan warga serta stabilitas ekonomi daerah.

“Kami mengimbau dengan sangat agar masyarakat maupun korporasi tidak membuka lahan dengan cara membakar. Dampaknya sangat buruk, mulai dari polusi udara, gangguan pernapasan, hingga kerusakan lingkungan hidup yang wajib kita jaga bersama,” tegas AKBP Agung Tribawanto, Rabu (26/8/2026).

Garda Bhabinkamtibmas Nagari dan Ketegasan Sanksi Pidana

Guna meminimalisir risiko sejak dini, Polres Pasaman Barat mengoptimalkan peran personel Bhabinkamtibmas yang disebar ke seluruh nagari.

Petugas turun ke pemukiman dan kawasan perkebunan warga guna memberikan edukasi teknis pengolahan lahan yang aman dan ramah lingkungan. Selain sosialisasi tatap muka, imbauan juga disebarkan secara masif lewat kanal digital resmi kepolisian.

Di samping langkah pencegahan (preventif), Polres Pasaman Barat tidak ragu menerapkan penegakan hukum (represif) secara tegas tanpa pandang bulu.

Para pelaku pembakaran hutan dan lahan diancam dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta sanksi finansial maksimal lima miliar rupiah.

“Sanksi pidana pelaku pembakaran sangat berat. Pelaku dapat dipidana hingga 15 tahun. Kami tidak segan memproses hukum siapa pun yang sengaja membakar lahan,” ujar Kapolres.

Guna mempercepat respons penanganan titik api, Polres Pasaman Barat mengajak warga memanfaatkan layanan tanggap darurat Call Center 110 maupun pesan WhatsApp Halo Kapolres. (hrp/gmn)

#Editor: Marzuki RH 

0 comments:

Post a Comment


SOLOK SELATAN

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

KHAZANAH

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan

Blog Archive