22 July 2026

Buron Empat Bulan hingga Sumut, Pelaku Pembacokan Istri di Jalan KKN Ditangkap Tim Kalong Satreskrim Polres Pasbar



PASBAR, (GemaMedianet.com) | Pelarian panjang pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berdarah di Kabupaten Pasaman Barat akhirnya terhenti di tangan aparat penegak hukum. Tim Kalong Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil membekuk tersangka berinisial AS (49), sempat buron selama empat bulan usai melukai istrinya sendiri, Erlina (45).

Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut diringkus tanpa perlawanan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Penangkapan berlangsung saat pelaku sedang bersiap-siap membuka lapak jualan sate di Jalan Patuan Anggi Nomor 97, Suka Damai, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Selasa (21/7/2026) sore sekira pukul 17.30 WIB.

Penyelidikan Intensif Empat Bulan Lintas Provinsi

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., menjelaskan bahwa penindakan hukum ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/62/III/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat tertanggal 6 Maret 2026. Peristiwa penganiayaan berat itu sendiri terjadi di Jalan KKN, Jorong Kampung Pasir, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, pada Jumat (6/3) lalu.

Tim Kalong yang dipimpin oleh Ipda Algino Ganaro melakukan pelacakan jejak tersangka secara berkesinambungan hingga ke luar wilayah hukum Polda Sumbar.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, pada Selasa (21/7) tim Kalong berhasil menangkap pelaku AS yang sudah empat bulan menjadi buronan. Pelaku langsung digiring ke Mako Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, Rabu (22/7).

Kronologi Penganiayaan dan Jejak Pelarian Pelaku

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi penganiayaan sadis tersebut dipicu oleh perselisihan rumah tangga. Pelaku mengaku terbakar api cemburu dan mencurigai korban memiliki hubungan dengan pria lain. Puncak emosi tersangka meluap saat terjadi percekcokan yang melibatkan senjata tajam jenis parang, hingga mengakibatkan luka sabetan serius pada dahi dan punggung korban.

Usai dilerai oleh warga sekitar yang mendengar kegaduhan, pelaku melarikan diri ke arah Sungai Batang Haluan dan bersembunyi di dalam area perkebunan kelapa sawit selama 14 hari. Guna menghindari kejaran petugas, AS kerap berpindah-pindah lokasi, mulai dari Kecamatan Andilan di Kabupaten Pasaman, lalu menyeberang ke Balige di Kabupaten Toba, hingga berakhir menjadi penjual sate di Pematang Siantar.

Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat saat ini masih memeriksa saksi-saksi guna merampungkan berkas perkara. 

Atas perbuatan kejamnya, AS dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. (hrp/gmn)

#Editor : Marzuki RH 

0 comments:

Post a Comment


SOLOK SELATAN

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

KHAZANAH

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiFmBCN4Mlg-A6lCQg1vNrmM-SXgqG_d0DYYAeLv0nWGLttd7i4t56IlhAeB1c-fxTmX4ZVKLBL_-ibnQeueR8mKL9vBD5sStVztfDrfkofmm4aXwcskiL9t23mNaOp4vwJ4EfipUqIC7ObmXQnD_7gnRsdAtOAZNL1NhP7fKNbcOUHtPTZc0ZPpq7SGxP2/w285-h400/HUT%20Kab%20limapuluh%20kota%20ke185.jpg

Blog Archive