PADANG, (GemaMedianet.com) | Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat bersama Polsek Ranah Batahan Resor Pasaman Barat menggagalkan penyundupan narkotika golongan I jenis ganja kering lintas provinsi. Seorang pria berinisial JA (46), yang bekerja sebagai karyawan swasta, berhasil diringkus petugas saat membawa 30 paket ganja siap edar, Selasa (28/7) dini hari.
Penghadangan dan penangkapan terhadap terduga kurir tersebut dieksekusi tepat di depan Mapolsek Ranah Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, sekira pukul 00.05 WIB.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., membenarkan keberhasilan penindakan kasus peredaran gelap barang haram jaringan lintas daerah tersebut.
Pengintaian Jalur Perbatasan Lintas Provinsi
Kapolres menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman paket ganja dari Panyabungan, Provinsi Sumatera Utara, menuju Kota Bukittinggi melalui jalur darat Ujung Gading, Pasaman Barat.
Menanggapi laporan yang masuk, tim khusus Ditresnarkoba Polda Sumbar bersama personel Polres Pasaman Barat langsung menyisir dan memantau jalur perlintasan perbatasan sejak Sabtu (25/7).
"Pada Selasa (28/7) dini hari sekira pukul 00.02 WIB, petugas mendeteksi pergerakan mobil Suzuki APV warna merah dengan nomor polisi B 1119 VKY yang mencurigakan. Petugas langsung melakukan pembuntutan hingga kendaraan berhasil dihentikan di depan Mako Polsek Ranah Batahan," ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto.
Penyitaan Barang Bukti dan Pengawasan Jalur Masuk
Dalam penggeledahan fisik di dalam mobil, petugas menemukan dua karung berisi 27 paket besar ganja kering serta satu kantong plastik hitam yang memuat tiga paket tambahan. Kepada penyidik, JA mengaku bertindak sebagai kurir penerima upah pengiriman barang haram yang rencananya akan diedarkan di wilayah Pasaman Barat dan sekitarnya.
AKBP Agung Tribawanto menegaskan bahwa jajaran kepolisian akan terus memperketat pengamanan dan pengawasan di kawasan perbatasan Sumatera Barat guna memutus mata rantai penyelundupan narkotika.
Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diboyong ke Mapolda Sumatera Barat di Padang untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan hukum lebih lanjut. (hrp/gmn)
#Editor: Marzuki RH









0 comments:
Post a Comment