PADANG, (GemaMedianet.com) | Menghadapi tingginya kerawanan bencana hidrometeorologi serta maraknya penimbunan sampah liar di kawasan perkotaan, penataan kawasan dan perlindungan ekosistem di Sumatera Barat menjadi kebutuhan mendesak yang membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Drs. H. Muhidi, M.M., mengajak warga untuk mengubah pola hidup, memperketat kesadaran lingkungan, serta mematuhi batas daya dukung alam.
Imbauan tersebut disampaikan Muhidi saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Padang, Sabtu (7/11/2026).
Dalam penjelasannya, Muhidi menekankan bahwa pengerjaan konstruksi bangunan fisik maupun ekspansi pemukiman harus selaras dengan tata ruang lingkungan demi mencegah potensi luapan air bah dan tanah longsor.
Ia memperingatkan warga dan kalangan pengusaha agar tidak sekali-kali menyempitkan aliran sungai atau membangun hunian di atas kawasan daerah resapan air.
“Apapun yang kita lakukan, termasuk membangun daerah, harus mengutamakan perencanaan lingkungan. Jangan sampai kawasan yang seharusnya menjadi daerah aliran sungai atau kawasan resapan justru dibangun rumah, lalu saat banjir terjadi kita menyalahkan hujan,” tegas Muhidi, Sabtu (7/11/2026).
Perkuat Keterampilan Olah Sampah dan Tertib Bangunan
Selain menggarisbawahi kepatuhan izin tata ruang, Ketua DPRD Sumbar menyoroti perilaku membuang sampah sembarangan ke dalam saluran air dan drainase kota yang masih sering dijumpai.
Muhidi mendorong warga masyarakat memperkuat keterampilan pemilahan serta pengolahan sampah dari rumah tangga agar limbah padat dapat dimanfaatkan kembali menjadi barang bernilai ekonomi alih-alih menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Kalau ada saluran air, jangan diperkecil hanya karena ingin memperluas bangunan rumah. Sebelum membangun, tanyakan terlebih dahulu kepada pemerintah. Persoalan sampah juga harus kita hadapi bersama melalui pengolahan bernilai guna,” imbuhnya.
DLH Sumbar Paparkan Enam Isu Strategis Lingkungan
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat, Desrizal, memaparkan bahwa Perda 2/2020 disusun sebagai kompas pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Desrizal membeberkan enam isu strategis lingkungan hidup yang mendesak di Sumbar, yakni Fluktuasi debit air dan tingkat pencemaran sumber air, Penurunan persentase tutupan kawasan hutan, Alih fungsi lahan pertanian dan ruang terbuka hijau menjadi kawasan terbangun, Ancaman kebencanaan alam yang tinggi, Permasalahan tata kelola sampah perkotaan, dan Degradasi keanekaragaman hayati (biodiversity).
“Alih fungsi kawasan lindung dan ruang terbuka hijau menjadi kawasan pemukiman memicu risiko lonjakan banjir, tanah longsor, hingga abrasi pantai. Penanganan lingkungan ini harus dilakukan secara terpadu,” terang Desrizal.
Aspirasi Peserta: Sosialisasi Rumah Ibadah dan Penegakan Sanksi Tegas
Salah seorang peserta sosialisasi yang juga merupakan tenaga pendidik SMP di Kota Padang, Meza Efrina, menyambut baik inisiatif sosialisasi Perda RPPLH oleh pimpinan dewan.
Meza mengusulkan agar media sosialisasi regulasi perlindungan lingkungan ini tidak berhenti pada kegiatan formal semata, melainkan diperluas hingga ke majelis taklim dan rumah ibadah.
“Sosialisasi ini sangat penting. Kami berharap kegiatan edukasi perda ini juga menjangkau masjid-masjid. Namun, penerapan aturan ini harus dibarengi penegakan sanksi yang tegas di lapangan agar tidak sebatas aturan tertulis,” ujar Meza.
Rangkaian acara sosialisasi Perda RPPLH ditutup dengan komitmen bersama antara jajaran legislatif, eksekutif, dan perwakilan warga untuk mengawal kelestarian alam Sumatera Barat demi keselamatan generasi mendatang. (mrh/gmn)
#Editor : RS Khadiva



"
/>






0 comments:
Post a Comment