PADANG, (GemaMedianet.com) | Maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Kabupaten Solok Selatan memantik reaksi keras dari legislator tingkat provinsi. DPRD Sumatera Barat mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk bersikap lebih responsif serta menjadikan Solok Selatan sebagai daerah yang benar-benar ramah dan melindungi perempuan serta anak.
Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat, Mario Syah Johan, menegaskan bahwa tindak kekerasan yang terjadi tidak hanya menimbulkan luka fisik, melainkan meninggalkan trauma mendalam yang merusak mental serta psikis korban dalam jangka panjang.
Menurutnya, setiap pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) wajib diproses secara hukum tanpa kompromi. Merujuk pada Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, kejahatan tersebut dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Oleh karena itu, Mario secara tegas mengecam praktik penyelesaian perkara melalui perantaraan pihak ketiga atau jalan damai di luar proses hukum—terutama jika melibatkan transaksi uang kompensasi di luar aturan—karena hal tersebut justru berpotensi menjerat pihak-pihak terkait dengan pasal penyuapan.
“Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual wajib diproses secara hukum. Sesuai UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, ini termasuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Perdamaian melalui perantaraan pihak ketiga atau penyelesaian di luar proses hukum bukanlah solusi, apalagi jika disertai pemberian uang yang tidak sesuai aturan — hal itu justru dapat menjerat pihak terkait dengan pasal penyuapan,” ujar Mario Syah Johan di Padang, Jumat (2/10/2026).
Keselamatan Anak Tidak Boleh Dikompromikan
Politisi yang juga menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumbar ini menyoroti sejumlah kasus memprihatinkan yang terjadi di lapangan, termasuk adanya ancaman pembunuhan serta aksi penyerangan ke pekarangan rumah terhadap anak oleh orang dewasa yang kerap berakhir dengan kata "perdamaian" secara sepihak.
Ia mengingatkan bahwa keamanan dan keselamatan generasi muda tidak boleh ditawar-tawar, atau diselesaikan dengan cara kompromi yang mengabaikan keadilan substantif.
“Kita juga mencatat dengan keprihatinan adanya kasus ancaman pembunuhan dan penyerangan masuk ke pekarangan rumah terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa, namun berakhir dengan sekadar perdamaian. Hal ini menjadi catatan penting: keamanan dan keselamatan anak tidak boleh dikompromikan,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Mario Syah Johan mengajak seluruh pemangku kepentingan, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta elemen masyarakat untuk bergandengan tangan mewujudkan Kabupaten Solok Selatan sebagai wilayah yang aman, manusiawi, dan memberikan jaminan perlindungan penuh bagi perempuan dan anak. (mzr/gmn)
#Editor: RS Khadiva









"
/>
0 comments:
Post a Comment