PADANG, (GemaMedianet.com) | Maraknya ancaman peredaran gelap narkoba di kawasan perkotaan mendorong Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi Partai Demokrat, H. Ginno Irwan, untuk terus aktif mengedukasi masyarakat serta memasifkan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018.
Regulasi daerah tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya tersebut disosialisasikan Ginno Irwan di hadapan ratusan warga dan tokoh pemuda Kota Padang pada Minggu (18/10/2026).
Kegiatan sosialisasi hukum daerah tersebut berlangsung hangat di Kafe Dapoer Aladin, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat.
Hadir dalam perhelatan tersebut perwakilan warga dan tokoh masyarakat dari berbagai wilayah, diantaranya Kelurahan Lubuk Begalung (Lubeg), Kampung Jao, Padang Pasir, Rimbo Kaluang, Purus, Ulak Karang Selatan, hingga jajaran ninik mamak Kota Padang.
Ginno Irwan menjelaskan bahwa lahirnya Perda Nomor 9 Tahun 2018 didasari oleh keinginan kolektif masyarakat Ranah Minang agar Sumatera Barat, khususnya Kota Padang, terbebas dari jerat kehancuran narkotika.
Ia meminta seluruh elemen masyarakat untuk mengambil peran aktif sebagai perpanjangan tangan penegak hukum di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
“Perda ini lahir atas keinginan besar masyarakat Sumbar agar Ranah Minang ini bebas dari narkoba. Jadilah mata dan telinga pihak berwenang agar mata rantai peredaran narkoba ini dapat diputus dengan cara melaporkan jika ada indikasi peredaran di sekitar tempat tinggal,” ujar H. Ginno Irwan.
Dorong Koordinasi Rehabilitasi Bersama BNN
Anggota Komisi IV DPRD Sumbar ini menggarisbawahi bahwa penyalahgunaan narkoba tidak boleh disikapi dengan stigma negatif semata.
Apabila terdapat anggota keluarga yang terlanjur terpapar, masyarakat diminta untuk segera berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) guna mendapatkan layanan rehabilitasi medis dan sosial hingga pulih kembali.
“Segera berkoordinasi dengan pihak terkait khususnya BNN jika ada anggota keluarga kita terpapar narkoba dan zat adiktif lainnya agar mendapat penanganan pemulihan yang tepat,” tegas politisi Demokrat tersebut.
Siap Fasilitasi Pembentukan Posko Anti-Narkoba
Momen sosialisasi ini dimanfaatkan warga untuk menyampaikan aspirasi konkret. Linda, perwakilan warga Tanjuang Aur, Kelurahan Lubuk Begalung, mengusulkan agar DPRD Sumbar memfasilitasi pendirian pos pengawasan mandiri di wilayah permukiman.
“Kami meminta kepada Bapak Ginno untuk membantu kami mendirikan Posko Anti-Narkoba di tempat kami agar kelurahan kami bisa bebas dari narkoba,” tutur Linda di hadapan peserta.
Merespons permintaan tersebut, Ginno Irwan menyambut positif komitmen warga dan berjanji akan mengawal serta memfasilitasi kebutuhan tersebut berkoordinasi dengan BNN dan jajaran pemerintah daerah.
“Terima kasih atas dukungan penuh dari masyarakat. Kami akan memfasilitasinya serta berkoordinasi dengan pihak BNN agar keberadaan Posko Anti-Narkoba dapat terwujud di lingkungan kelurahan di Kota Padang,” pungkas Ginno Irwan menutup sosialisasi. (pbn/gmn)
#Editor : Marzuki RH









"
/>
0 comments:
Post a Comment