PASBAR, (GemaMedianet.com) | Tim gabungan dari Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sukses menggulung jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Kinali.
Operasi penggerebekan terpadu yang dipimpin Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andhika tersebut menyasar sebuah rumah permukiman di Jorong Ampek Koto, Nagari Ampek Koto, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam aksi penggerebekan itu, petugas gabungan meringkus dua orang lelaki masing-masing berinisial AD dan FB.
Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, Iptu Andhika, menjelaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan langkah nyata jajaran kepolisian dalam mengawal instruksi pimpinan.
“Benar, operasi tersebut merupakan atensi mulai dari tingkat Mabes, Polda, hingga Polres dalam mendukung program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam pemberantasan narkoba di Indonesia,” ungkap Iptu Andhika, Senin (19/10/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan dan laporan resah warga sekitar yang mencurigai maraknya aktivitas transaksi serta pesta narkoba di kediaman milik tersangka AD.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak melakukan pengintaian tertutup di sekitar lokasi sasaran.
Saat penyergapan berlangsung pada Kamis siang, salah seorang terduga pelaku sempat berupaya melarikan diri dari kepungan petugas. Namun, berkat ketangkasan personil di lapangan, pelarian pelaku berhasil dihentikan.
Penggeledahan rumah kemudian dilakukan secara transparan dengan disaksikan langsung oleh Kepala Jorong setempat beserta unsur tokoh masyarakat.
Dari hasil penggeledahan menyeluruh, tim gabungan mengamankan barang bukti berupa satu paket sedang narkotika golongan I jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening, 34 lembar plastik klip pembungkus, satu unit timbangan digital (mini digital pocket scale), enam buah mancis, satu buah kaca pirek berisi sisa sabu, dua pipet sendok sabu, gunting, dua alat hisap (bong), uang tunai Rp200.000, serta dua unit ponsel pintar.
Peran Bandar dan Kurir Terancam 12 Tahun Penjara
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengoperasikan peran berbeda dalam jaringan peredaran gelap tersebut.
Terdakwa AD bertindak sebagai pengendara atau bandar utama sabu-sabu, sedangkan FB menjalankan fungsi sebagai kurir lapangan.
“Peran kedua pelaku masing-masingnya, AD diduga sebagai bandar sabu-sabu, sedangkan pelaku FB diduga sebagai kurir, namun hal ini masih butuh pendalaman yang lebih lanjut. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba,” tambah Iptu Andhika.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pasaman Barat guna menjalani proses penyidikan hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana minimal 12 tahun penjara. (hrp/gmn)
#Editor: Marzuki RH









"
/>
0 comments:
Post a Comment