PADANG, (GemaMedianet.com) | Bencana penyalahgunaan narkotika tidak hanya merusak kondisi fisik dan mental individu, melainkan berpotensi besar meruntuhkan eksistensi sebuah bangsa.
Oleh karena itu, penanganan status "darurat narkoba" di Indonesia wajib disikapi secara serius dan masif oleh seluruh elemen masyarakat.
Pesan kebangsaan tersebut mengemuka secara kuat dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya yang digelar oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, di Gedung Rohana Kudus, Padang, Minggu (18/10/2026).
Evi Yandri menegaskan bahwa penetapan status darurat narkoba bukanlah slogan semata. Hingga saat ini, ancaman peredaran gelap narkotika masih mengintai keselamatan generasi muda di tanah air.
“Normalnya, jika kita mendengar kata 'darurat', kita langsung awas dan bergerak bersama. Itulah yang seharusnya kita lakukan dalam memerangi narkoba. Penyalahgunaan narkoba ini susah untuk diberantas karena banyak faktor. Jika masyarakat membantu secara aktif, hasilnya akan lebih optimal,” ujar Evi Yandri di hadapan ratusan peserta sosialisasi.
Ia meminta warga untuk memahami ciri-ciri fisik pengguna, mengenali jenis zat berbahaya, mengawasi lingkungan keluarga, serta tidak segan membawa sanak saudara yang terindikasi menggunakan narkoba ke lembaga rehabilitasi resmi.
Kesbangpol Refleksikan Perang Candu dan Dorong Kelurahan Bersinar
Narasumber kegiatan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Barat, Mursalim, menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dirancang untuk melemahkan ketahanan nasional.
Mursalim merefleksikan catatan sejarah dunia terkait "Perang Candu" yang pernah melumpuhkan kedaulatan Tiongkok pada abad ke-19.
Kala itu, perusakan moral dan fisik generasi muda melalui candu digunakan sebagai instrumen geopolitik untuk meruntuhkan pertahanan sebuah negara dari dalam.
Ia menyayangkan sikap sebagian warga yang kerap bersikap pasif atau menutup-nutupi aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya dengan dalih iba, sebagaimana pernah terjadi di kawasan Gaung beberapa tahun silam sebelum akhirnya ditindak tegas oleh kepolisian.
“Jika masyarakat melihat, mendengar, atau menemukan indikasi penyalahgunaan, segera laporkan kepada aparat. Jangan diam saja. Kami juga mendorong setiap kelurahan untuk membentuk program Kelurahan Bersinar (Bersih dari Narkoba),” tegas Mursalim.
Dukungan Penuh dari Pemerintah Kecamatan
Upaya perlindungan generasi muda dari bahaya narkotika mendapat sambutan positif dari jajaran pemerintah wilayah.
Kepala Seksi Perizinan Kecamatan Padang Barat, Ida Puji Astuti, menyatakan siap berkolaborasi penuh mendukung penguatan implementasi Perda Nomor 9 Tahun 2018 di tingkat kelurahan.
Sinergi terpadu antara DPRD, Kesbangpol, aparat kepolisian, pemerintah kecamatan, hingga penggerak RT/RW diharapkan mampu menutup ruang gerak sindikat peredaran gelap narkoba di Kota Padang. (mrh/gmn)
#Editor: RS Khadiva









"
/>
0 comments:
Post a Comment