PADANG, (GemaMedianet.com) l Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mengubah cara pandang dan stigma negatif terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, para pengguna bukanlah sampah masyarakat, melainkan korban yang berhak mendapatkan penanganan medis hingga pulih total.
Pesan humanis tersebut ditegaskan Evi Yandri saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Gedung Rohanna Kudus, Kompleks GOR H. Agus Salim, Padang, Minggu sore (9/8/2026).
“Mereka yang terjerumus adalah korban yang harus kita bantu untuk sembuh melalui mekanisme rehabilitasi medis dan sosial. Kecuali bagi mereka yang terbukti menjadi bagian dari jaringan pengedar, itu domain hukum yang harus ditindak tegas tanpa kompromi,” ujar Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman.
Evi menekankan bahwa di kalangan aktivis anti-narkoba, para pengguna lebih tepat diposisikan sebagai pasien. Langkah merangkul dan mengarahkan korban ke lembaga rehabilitasi jauh lebih efektif ketimbang membiarkan mereka masuk ke dalam pusaran hukum tanpa pemulihan karakter.
Evi Yandri mengungkapkan keprihatinannya atas pergeseran status Sumatera Barat yang kini bukan lagi sekadar jalur perlintasan, melainkan sudah menjadi pasar peredaran gelap narkoba yang masif. Oleh sebab itu, peran aktif keluarga dan lingkungan pemukiman menjadi kunci utama memutus mata rantai permintaan (demand).
“Menyembuhkan satu pasien pengguna sama artinya dengan memutus rantai peredaran di lingkungan sekitar. Sosialisasi regulasi ini konsisten saya jalankan karena ancaman zat adiktif yang merusak generasi muda Minangkabau sudah sangat mengkhawatirkan,” tegas Politisi kawakan tersebut.
Fasilitas Kesehatan Gratis dan Bukti Nyata Kesembuhan Pasien
Dalam forum sosialisasi tersebut, perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, Fradila, memaparkan ketersediaan fasilitas pelayanan medis rehabilitasi di Kota Padang. Masyarakat dapat mengakses layanan pemulihan di Puskesmas Andalas, Puskesmas Lubuk Begalung, Puskesmas Lubuk Kilangan, Puskesmas Lubuk Buaya, RSUP Dr. M. Djamil, serta RS Jiwa Prof. HB. Saanin.
“Pemerintah menyediakan skema restorative justice yang membebaskan biaya rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan. Warga tidak perlu takut atau ragu mendampingi anggotanya untuk berobat,” jelas Fradila.
Komitmen pemulihan ini diperkuat oleh keberadaan Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI) yang didirikan Evi Yandri sejak tahun 2014. Kepala YPJI, Syafrizal, membuktikan bahwa banyak mantan pasien rehabilitasi ditiap kini sukses menata kembali masa depannya.
“Beberapa alumni rehabilitasi kami yang telah pulih total kini berhasil lolos menjadi prajurit TNI Angkatan Darat, pegawai PT KAI, hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini bukti konkret bahwa penyalahguna narkoba yang ditangani secara tepat mampu kembali berprestasi di tengah masyarakat,” ungkap Syafrizal yang turut menghadirkan empat warga binaan untuk memberikan testimoni pemulihan. (*/gmn)
#Editor: Marzuki RH









0 comments:
Post a Comment