PADANG, (GemaMedianet.com) | Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Evi Yandri Rajo Budiman, mengecam keras penampilan hiburan organ tunggal yang diiringi tarian erotis biduan di kawasan Rimbo Tarok, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kenagarian Pauh IX, Kota Padang. Rekaman video aksi tidak terpuji tersebut mendadak viral di media sosial dan memicu sorotan tajam publik.
Sebagai legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Kota Padang sekaligus tokoh anak nagari, Evi Yandri menegaskan bahwa insiden tersebut telah merusak citra dan mencederai nilai-nilai adat Nagari Pauh IX serta Sumatera Barat.
Penegasan tersebut disampaikan Evi Yandri Rajo Budiman saat dikonfirmasi insan pers, Rabu malam (29/7/2026).
Peringatan Terakhir dan Jerat Pidana UU Pornografi
Evi Yandri menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan peringatan keras dan terakhir bagi pengelola hiburan maupun penyelenggara acara. Aksi pertunjukan erotis di muka umum telah memasuki ranah pelanggaran hukum pidana yang diatur dalam Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 34, 35, dan 36 UU Pornografi, pihak ditiap menjadi objek, memfasilitasi, hingga mempertontonkan muatan erotis di muka umum diancam sanksi pidana penjara paling lama 10 hingga 12 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.
"Sebagai Wakil Ketua DPRD Sumbar dan anak nagari, saya mengecam keras kejadian ini. Tak cukup hanya permintaan maaf pelaku. Ini sudah masuk ranah pidana, tarian erotis termasuk pornografi dan pornoaksi. Maka ini adalah peringatan terakhir, sebab kami sebagai anak nagari bisa menempuh jalur hukum," tegas Evi Yandri.
Desak Sidang Adat dan Penegakan Sanksi Nagari
Meski mengapresiasi langkah cepat Camat Kuranji, Kapolsek, Satpol PP, dan Lurah ditiap telah memanggil pihak pemilik organ tunggal JMD Music untuk menyampaikan permohonan maaf, Evi Yandri menilai sanksi administratif dan permohonan maaf saja belum memadai.
Ketua FKAN Pauh IX tersebut menyarankan kepada Ketua kerapatan Adat Nagari (KAN) untuk membawa persoalan ini ke tingkat kelembagaan adat. Pemilik hiburan beserta ninik mamaknya perlu dipanggil ke kantor KAN guna menjalani prosesi sidang adat sesuai tatanan bajinih adat yang berlaku.
Langkah penegakan sanksi adat ini dinilai vital guna menjaga marwah nagari yang menjunjung tinggi falsafah adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. (prl/gmn)
#Editor : Marzuki RH









0 comments:
Post a Comment