PADANG, (GemaMedianet.com) l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menunjukkan komitmen pengabdian tinggi dengan menggelar rangkaian Rapat Paripurna maraton mencakup tiga agenda vital sepanjang Jumat (14/8/2026). Persidangan intensif yang berlangsung sejak pagi hingga larut malam tersebut menjadi penentu arah kebijakan fiskal Ranah Minang.
Tiga mata agenda yang dituntaskan meliputi mendengarkan Pidato Presiden Republik Indonesia pada Sidang Tahunan MPR-RI serta Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2026, penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, hingga ketuk palu pengambilan keputusan persetujuan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Sekretaris DPRD Sumbar, H. Maifrizon, memaparkan bahwa pemadatan tiga agenda penting dalam satu hari tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumbar yang telah ditetapkan pada 11 Juni 2026.
“Dokumen KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026 memegang peranan amat krusial. Kedua dokumen ini menjadi kompas utama serta fondasi legalitas dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026 dan APBD Murni 2027,” jelas Maifrizon.
Sekwan Maifrizon menegaskan, seluruh prosesi pengambilan keputusan rapat paripurna pada malam hari telah berjalan sesuai dengan koridor hukum Tata Tertib DPRD Sumbar. Aspek legalitas utama—yakni batas minimum kehadiran dua pertiga dari total anggota dewan (kuorum)—telah terpenuhi secara meyakinkan.
“Pada saat prosesi pengetukan keputusan, daftar hadir anggota DPRD Sumbar yang mencatatkan kehadiran fisik dan penandatanganan telah melampaui ambang batas kuorum yang disyaratkan oleh regulasi. Dengan demikian, pengesahan dokumen anggaran sah secara hukum,” tambahnya.
Penetapan KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026 ini akan segera ditindaklanjuti oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumbar untuk menyusun rincian program prioritas pembangunan fisik, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat. (*/gmn)
#Editor: Marzuki RH









0 comments:
Post a Comment