29 July 2026

Sektor Perkebunan Bernilai Ratusan Miliar, DPRD Desak Pemprov Sumbar Serius Pungut Pajak Air Permukaan



PADANG, (GemaMedianet.com) | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk bertindak tegas dan sungguh-sungguh dalam mengeksekusi pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP). Sektor perkebunan kelapa sawit dinilai menyimpan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga ratusan miliar rupiah ditiap belum tergarap optimal.

Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, saat memberikan keterangan resmi kepada wartawan di Gedung DPRD Sumbar, Rabu (29/7/2026).

Evi Yandri mengaku geram atas lambannya kinerja Bapenda dalam menggenjot penerimaan sektor PAP. Padahal, tambahan penerimaan dari sektor ini sangat krusial untuk menutupi kesenjangan kapasitas fiskal daerah dalam membiayai program pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.

Evi Yandri menjelaskan bahwa pembahasan dan kesepakatan antara DPRD dan Pemprov Sumbar terkait perluasan objek PAP perkebunan telah rampung sejak awal tahun 2025. Proses sosialisasi bersama gabungan pengusaha kelapa sawit hingga koordinasi lintas instansi vertikal pun sudah dilaksanakan.

Landasan hukum pemungutan pun dinilai sudah sangat solid, mulai dari Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 13 Tahun 2023 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 (HKPD), hingga Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

"Aturan hukumnya jelas. Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nomor S-109/PK.5/2026 tanggal 18 Juni 2026 juga telah menegaskan bahwa pemungutan dapat dilakukan sepanjang memenuhi syarat objektif dan subjektif. Semua proses administrasi sudah selesai, tinggal eksekusi oleh dinas terkait. Namun hingga akhir Juli 2026 ini, realisasinya sangat mengecewakan," tegas Sekretaris DPD Gerindra Sumbar tersebut, Rabu (29/7).

Sesuai penegasan Kementerian Keuangan, objek PAP pada perkebunan sawit mencakup empat areal utama: pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS), lokasi pembibitan, sarana penunjang operasional, serta saluran drainase/paret ditiap menampung dan mengalirkan air permukaan untuk tanaman.

Potensi Ratusan Miliar dan Laporan Berkala

Potensi finansial sektor ini sangat melimpah. Berdasarkan data komoditas perkebunan, luas lahan sawit di Sumbar pada 2025 mencapai 215 ribu hektar, dengan produksi Crude Palm Oil (CPO) menembus 699,39 ribu ton berdasarkan data BPS.

Guna memastikan penegakan aturan berjalan, DPRD Sumbar akan memanggil dan meminta laporan berkala dari Bapenda, Dinas ESDM, serta Dinas Perkebunan mengenai progres pemungutan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran pajak daerah. (*/gmn)

#Editor: Marzuki RH 

0 comments:

Post a Comment


SOLOK SELATAN

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

KHAZANAH

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan

Blog Archive