Dalam arahan strategisnya, AKBP Agung Tribawanto menekankan bahwa kepolisian tidak dapat berdiri sendiri menjaga ketenteraman tanpa adanya kolaborasi aktif dari pemerintah nagari dan partisipasi warga.
“Kedatangan kami hari ini adalah untuk mendengar secara langsung aspirasi, keluhan, maupun kendala keamanan yang dihadapi warga sehari-hari. Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan aktif dari tokoh masyarakat dan perangkat nagari,” ujar AKBP Agung Tribawanto.
Dorong Peraturan Nagari Antisipasi Kenakalan Remaja
Secara khusus, Kapolres memberikan atensi mendalam terhadap maraknya ancaman kenakalan remaja yang kian memprihatinkan, seperti aksi balap liar, tawuran antar kelompok, pergaulan bebas, hingga bahaya penyalahgunaan narkotika.
Guna membentengi generasi muda, , AKBP Agung Tribawanto mendorong jajaran perangkat nagari bersama Wali Nagari terpilih merumuskan payung hukum lokal berupa Peraturan Nagari (Pernag).
Pernag tersebut nantinya secara spesifik mengatur, membatasi, dan mengawasi jam malam serta aktivitas sosial remaja di lingkungan jorong.
“Kami menyarankan para pejabat nagari bersama Wali Nagari terpilih merumuskan Peraturan Nagari yang secara spesifik mengatur serta mengawasi perilaku remaja. Bahaya narkoba harus menjadi prioritas perhatian bersama karena kerusakan pada generasi muda berdampak langsung pada stabilitas kamtibmas daerah,” tegas Kapolres Pasbar.
Sosialisasi Layanan Cepat Hotline 110
Selain mendorong regulasi di tingkat lokal, Kapolres Pasaman Barat mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan kemudahan layanan kepolisian bebas pulsa Hotline 110.
Fasilitas pengaduan ini disediakan agar laporan atau potensi gangguan keamanan di lingkungan tempat tinggal warga dapat direspons secara cepat, profesional, dan tepat sasaran oleh tim siaga Polres Pasbar.
Pertemuan interaktif tersebut melahirkan komitmen bersama antara Polres Pasaman Barat, pemerintah nagari, dan tokoh masyarakat Aur Kuning untuk mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, serta bersih dari praktik kejahatan. (hrp/gmn)
#Editor : Marzuki RH



"
/>






0 comments:
Post a Comment