SOLOK, (GemaMedianet.com) | Polemik seputar aktivitas pertambangan CV Putra YLM di Kabupaten Solok kembali memantik sorotan tajam publik. Perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas batu gamping tersebut disinyalir tidak menggubris surat perintah penghentian sementara aktivitas penambangan yang dikeluarkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat.
Indikasi ketidakpatuhan tersebut terlihat dari masih berlangsungnya aktivitas distribusi serta penyaluran material hasil tambang ke salah satu lokasi proyek pembangunan di kawasan Alahan Panjang, Kabupaten Solok, meskipun masa sanksi penghentian telah dijatuhkan.
Apabila dugaan aktivitas penambangan maupun pengeluaran material tersebut benar-benar tetap berjalan selama masa skorsing, persoalannya telah bergeser dari sekadar kelengkapan administrasi menjadi ujian integritas pengawasan instansi berwenang. Publik mendesak agar ketegasan Dinas ESDM Sumbar dibuktikan di lapangan, bukan sekadar menjadi macan kertas di atas meja.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Kabid Minerba) Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat, Inzuddin Lubis, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat sanksi administratif berupa penghentian kegiatan kepada pihak perusahaan.
“CV Putra YLM sudah kami surati untuk penghentian aktivitas penambangan sampai 60 hari ke depan. CV Putra YLM diminta untuk melengkapi seluruh kewajiban sebagai pemegang IUP,” ujar Inzuddin saat ditemui awak media dilansir dari ontime.id.
Kendati demikian, ketika disinggung mengenai opsi sanksi pencabutan izin secara permanen, Inzuddin menjelaskan bahwa langkah penindakan tersebut harus melalui mekanisme regulasi yang berlaku. Menurutnya, perusahaan terlebih dahulu akan dievaluasi melalui penerbitan surat peringatan pertama hingga surat peringatan kedua sebelum tahapan pencabutan izin dapat diproses secara hukum.
Rekam Jejak Panjang Kasus Lingkungan dan Komitmen ESDM
Sorotan terhadap CV Putra YLM bukanlah persoalan baru yang muncul begitu saja. Berdasarkan data publik pada platform Promining, CV Putra YLM tercatat memegang izin operasi produksi komoditas batu gamping di Kabupaten Solok dengan luas konsesi mencapai 5 hektare yang memiliki masa berlaku hingga 6 April 2028.
Catatan kelam kepatuhan lingkungan di kawasan tersebut sudah mengemuka sejak April 2024 silam, di mana tiga perusahaan pemegang IUP di sepanjang Jalan Nasional Air Dingin—termasuk CV Putra YLM—sempat dijatuhi sanksi penghentian sementara akibat mengabaikan kewajiban pengelolaan lingkungan hidup.
Bahkan, persoalan dampak ekologis sempat berujung pada jalur hukum. Pada September 2024, seorang warga Jorong Cubadak secara resmi melaporkan dugaan perbuatan curang terkait janji ganti rugi pascabencana longsor yang berdampak langsung pada kediamannya. Laporan tersebut tercatat secara hukum di SPKT Polda Sumatera Barat dengan nomor STTLP/170.a/IX/YAN/2024/SPKT/Polda Sumbar.
Dengan rentetan rekam jejak permasalahan tersebut, berbagai kalangan menilai pengawasan terhadap CV Putra YLM tidak boleh berhenti sekadar pada formalitas administratif penerbitan surat teguran.
Dinas ESDM Sumbar ditantang untuk menunjukkan taring ketegasannya dengan menurunkan tim investigasi langsung ke lapangan guna memastikan tidak ada aktivitas tersembunyi yang mencederai aturan hukum dan merusak kelestarian lingkungan di Kabupaten Solok. (prl/gmn)
#Editor: Marzuki RH









"
/>
0 comments:
Post a Comment