PASAMAN BARAT, (GemaMedianet.com) | Gerak cepat jajaran Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat kembali membuahkan hasil signifikan dalam memberantas tindak kejahatan pencurian komponen sarana kerja berat. Seorang pemuda berinisial YA (22) tak berkutik saat diringkus polisi atas dugaan tindak pidana pencurian panel dan sistem elektrik komputer alat berat (excavator), Minggu dini hari (11/10/2026).
Petugas menciduk tersangka di sebuah rumah kontrakan di kawasan RT 05 Ophir Barat, Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, sekitar pukul 01.00 WIB tanpa ada perlawanan.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersangka yang meresahkan para pemilik alat berat di wilayah tersebut.
Aksi pencurian tersebut terjadi di Jorong Kartini Labuah Baru, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 11.58 WIB. Saat itu, satu unit alat berat ekskavator milik korban, Handro Donal, tengah terparkir di tepi jalan Jorong Kartini Labuah Baru.
“Korban mendapati satu buah panel dan satu buah elektrik alat berat miliknya sudah tidak berada di posisi semula. Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Pasaman Barat,” terang Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata.
Hendak Jual Barang Bukti, Terlacaknya Jejak Pelaku oleh Tim Opsnal
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, dan mendeteksi pergerakan pelaku.
Petugas memperoleh informasi berharga bahwa tersangka sedang berusaha menjual komponen vital ekskavator hasil kejahatan tersebut kepada seseorang di wilayah Kecamatan Luhak Nan Duo.
“Pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan di Nagari Ophir. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” tambahnya.
Polisi menyita barang bukti utama berupa satu unit panel ekskavator dan satu unit elektrik komputer ekskavator. Akibat aksi pencurian komponen elektronik sensitif tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp50 juta.
Saat ini, tersangka YA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan hukum lebih lanjut serta guna mendalami potensi keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian spesialis alat berat lainnya. (hrp/gmn)
#Editor: Marzuki RH









"
/>
0 comments:
Post a Comment