PADANG, (GemaMedianet.com) | Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menggebrak praktik penyelewengan energi bersubsidi secara masif di seluruh wilayah hukum Sumatera Barat.
Dalam operasi penindakan serentak terhitung sejak 19 hingga 26 Oktober 2026, tim gabungan Polda Sumbar dan Polres jajaran sukses mengamankan 25 orang tersangka dari total 24 Laporan Polisi (LP) yang ditindaklanjuti.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Siswantoro, saat menggelar konferensi pers di Halaman Mapolda Sumbar, Jalan Sudirman Padang, Senin (26/10/2026).
Siswantoro menegaskan bahwa pengungkapan berskala besar ini merupakan penjabaran konkrit dari Program 100 Hari Kerja Kapolri untuk memberantas praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat miskin.
Dari hasil penindakan marathon selama sepekan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti bernilai fantastis berupa 23 Unit kendaraan roda empat (minibus dan pikap penampung), 14.648 Liter BBM jenis Biosolar bersubsidi, 2.886 Liter BBM jenis Pertalite bersubsidi, 6 Unit telepon genggam sarana komunikasi transaksi.
“Operasi ini merupakan komitmen Polda Sumbar dalam mengawal Program 100 Hari Kapolri. Kami menindak tegas 25 tersangka dari 24 kasus yang diproses oleh Ditreskrimsus bersama Polres jajaran demi memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran,” tegas Kombes Pol Siswantoro.
Modus Pembelian Berulang dan Penyamaran Kemasan Paket Kiriman
Dalam keterangannya, Kombes Pol Siswantoro merinci modus operandi yang dijalankan para tersangka.
Para pelaku diduga membeli Biosolar dan Pertalite bersubsidi di SPBU dengan harga resmi pemerintah, lalu memindahkannya ke dalam jeriken atau tangki modifikasi di tempat tersembunyi.
BBM bersubsidi yang terkumpul dalam jumlah puluhan ton tersebut kemudian diperjualbelikan kembali kepada spekulan atau pengemudi kendaraan industri dengan harga tinggi demi meraup keuntungan sepihak.
Selain modus pengumpulan berulang (pelangsingan), penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar juga membongkar modus baru yang tergolong licik untuk mengelak dari pemeriksaan petugas di jalan lintas.
“Polisi menemukan modus baru berupa penyamaran BBM bersubsidi ke dalam kantong-kantong plastik tebal. BBM tersebut kemudian dikemas menyerupai paket barang kiriman ekspedisi agar tidak memicu kecurigaan saat melintasi razia petugas,” beber Siswantoro.
Terancam 6 Tahun Penjara dan Sanksi Hukum Berat
Kombes Pol Siswantoro menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap 25 tersangka kini berjalan pada tahap penyidikan mendalam di Mapolda Sumbar dan Mapolres jajaran.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 juncto Pasal 54 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo UU No. 1 Tahun 2026.
Ancaman hukuman yang menanti para pelaku yakni hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Polda Sumbar memastikan penindakan terhadap sindikat penyelewengan BBM bersubsidi akan terus diguncang tanpa kompromi di seluruh daerah Sumatera Barat agar pasokan pasokan BBM untuk nelayan, petani, dan angkutan umum tetap aman terkendali. (tbn/gmn)
#Editor: Marzuki RH



"
/>






0 comments:
Post a Comment