PADANG, (GemaMedianet.com) | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis sebagai usul prakarsa resmi lembaga legislatif.
Kedua produk hukum daerah tersebut mencakup Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Penetapan usul prakarsa tersebut disahkan melalui Keputusan DPRD dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar, Drs. H. Muhidi, MM., didampingi Wakil Ketua DPRD Nanda Satria, di Gedung Utama DPRD Sumbar, Jumat (16/10/2026).
Rapat paripurna ini turut dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran anggota DPRD Sumbar.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menjelaskan bahwa penetapan dua Ranperda ini menjadi pijakan krusial dalam memperkuat perlindungan kelestarian alam Ranah Minang sekaligus membangun sistem pembinaan keolahragaan daerah yang berkelanjutan.
“Dua Ranperda ini sangat strategis karena menyentuh persoalan mendasar pembangunan daerah. Di satu sisi, perlindungan lingkungan berkaitan erat dengan keberlanjutan sumber daya alam dan pengurangan risiko bencana. Di sisi lain, regulasi keolahragaan diharapkan memperkuat pembinaan atlet dan prestasi olahraga Sumbar,” ungkap Muhidi.
Pembaruan Ranperda PPLH Komisi IV: Fokus Mitigasi Bencana dan Penyesuaian Aturan
Muhidi menerangkan, Ranperda PPLH merupakan usul prakarsa dari Komisi IV DPRD Sumbar. Pembentukan aturan baru ini mendesak dilakukan guna menggantikan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 agar selaras dengan dinamika peraturan perundang-undangan tingkat nasional.
Langkah ini dipandang pentinging mengingat Sumbar merupakan daerah dengan tingkat kerentanan bencana alam yang cukup tinggi. Kerusakan tutupan hutan dan alih fungsi lahan resapan air selama ini menjadi pemicu utama timbulnya bencana banjir bandang dan tanah longsor.
“Persoalan lingkungan bukan sekadar urusan administratif. Kerusakan hutan, perubahan tutupan lahan, serta terganggunya fungsi daerah resapan air berpotensi meningkatkan risiko banjir, banjir bandang, dan tanah longsor. Penguatan payung hukum ini diharapkan menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian alam sekaligus memperkuat mitigasi bencana di Sumatera Barat,” tegasnya.
Ranperda Keolahragaan Komisi V: Pembinaan Atlet Terarah dan Berkesinambungan
Sementara itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan diinisiasi oleh Komisi V DPRD Sumbar. Regulasi ini dirancang untuk menyesuaikan pedoman daerah dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024.
Gagasan pokok aturan keolahragaan ini diarahkan untuk menjamin pembinaan atlet yang konsisten, penyediaan sarana prasarana yang memadai, serta pemasyarakatan olahraga di tengah warga secara merata.
“Bagi masyarakat dan atlet, arah kebijakan tersebut diharapkan tidak berhenti pada pembentukan aturan. Pembinaan yang konsisten, kesempatan berolahraga yang lebih luas, serta dukungan terhadap peningkatan prestasi menjadi sasaran penting yang perlu diterjemahkan dalam pelaksanaan kebijakan,” tambah Muhidi.
Sebelum disetujui dalam rapat paripurna, kedua Ranperda tersebut telah melalui proses pengkajian serta harmonisasi intensif oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar bersama Komisi IV, Komisi V, tim perumus, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Barat, dan OPD teknis.
Usai penetapan ini, DPRD Sumbar bersama Pemerintah Provinsi Sumbar akan segera memproses pembahasan materi pembahasan bersama sesuai mekanisme legislasi yang berlaku. (mrh/gmn)
#Editor: RS Khadiva









"
/>
0 comments:
Post a Comment